Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Buka Lowongan PPPK 2022, Cek Formasi dan Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran dan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Informasi rekrutmen PPPK 2022 di Kemenhub termaktub dalam surat Pengumuman Nomor PG 28 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kemenhub Formasi Tahun Anggaran 2022.

Melalui surat pengumuman tersebut, Kemenhub membuka 73 formasi calon PPPK Nakes 2022. Pendaftaran dibuka sejak tanggal 3 sampai 18 November 2022 pukul 23.59 WIB melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. 

Adapun formasi jabatan yang dibuka antara lain Ahli Pertama - Dokter, Ahli Pertama - Perawat, Ahli Pertama - Apoteker, Terampil-Asisten Apoteker, dan Terampil Perawat.

Rekrutmen PPPK 2022 di Kementerian Perhubungan

Berikut informasi rekrutmen PPPK 2022 Tenaga Kesehatan di Kementerian Perhubungan sebagaimana dikutip dari surat Pengumuman Nomor PG 28 Tahun 2022:

Persyaratan

1. Setiap WNI yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

2. Ketentuan bagi pelamar penyandang disabilitas: 

  • Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:
    • Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    • Tautan/ link Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

3. Pelamar merupakan lulusan:

4. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, terdiri dari:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
  • Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

5. Wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (bukan STR Internship).

6. Wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar, jika belum memiliki masa kerja tersebut maka dinyatakan gugur.

Jadwal seleksi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan di Kementerian Perhubungan

  • Pengumuman: 3 November sampai 17 November 2022
  • Registrasi dan Pendaftaran Online serta unggah dokumen persyaratan: 3-18 November 2022
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 19-20 November 2022
  • Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 20-22 November 2022
  • Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 20-22 November 2022
  • Pengumuman Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 24 November 2022
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1-15 Desember 2022
  • Pengumuman Kelulusan Akhir: 18-19 Desember 2022
  • Masa Sanggah Kelulusan Akhir: 19-21 Desember 2022
  • Jawab Sanggah Kelulusan Akhir: 19-23 Desember 2022
  • Pengumuman Kelulusan Akhir Pasca Sanggah: 26-27 Desember 2022
  • Pemberkasan yang Dinyatakan Lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir (Pengisian DRH) NI PPPK: 28 Desember 2022-17 Januari 2023
  • Usul Penetapan NI PPPK: 10-31 Januari 2023

Sebagai catatan, jadwal sewaktu-waktu masih dapat berubah. Apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi PPPK 2022 di Kemenhub akan diumumkan melalui website https:// sscasn.bkn.go.id dan https://casn.dephub.go.id. 

Informasi lebih lengkap mengenai lowongan PPPK 2022 di Kementerian Perhubungan bisa dilihat di laman https://casn.dephub.go.id/.

https://money.kompas.com/read/2022/11/09/123940526/kemenhub-buka-lowongan-pppk-2022-cek-formasi-dan-syaratnya

Terkini Lainnya

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke