Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KSPSI Yakin Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Baru soal Perhitungan Upah Pekerja

"Seberapa besar keyakinan kami? Kami sangat sangat yakin bahwa PP 36/2021 tidak digunakan lagi untuk formula pengupahan di seluruh Indonesia," kata Andi dalam konferensi pers di dalam konferensi pers di Kantor DPP KSPSI, Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).

Andi mengatakan, pihaknya telah lama membuka komunikasi dengan Presiden Joko Widodo dan kementerian terkait untuk menyampaikan kondisi pekerja/buruh termasuk soal pengupahan.

Komunikasi tersebut, kata dia, telah berjalan lama yaitu sekitar 4-5 bulan.

"Karena itu kami meminta kepada pemerintah untuk segera menerbitkan formula pengupahan yang baru untuk menggantikan PP 36/2021," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi mengatakan, pihaknya akan menyiapkan aksi besar apabila pemerintah masih menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar perhitungan pengupahan.

Meski demikian, ia meyakini Presiden Jokowi memahami kondisi seluruh buruh/pekerja di Indonesia dan siap menerbitkan aturan baru menggantikan PP 36/2021.

"Kami meyakini dengan kabar terakhir tadi malam dan tadi pagi bahwa pemerintah dengan sangat sungguh-sungguh dalam hal ini Presiden Jokowi mendengar aspirasi dari buruh Indonesia yaitu bagaimana buruh sangat sulit dalam kondisi ekonomi yang sangat terpukul dengan kenaikan BBM, dan kenaikan bahan pokok lainnya," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2022/11/17/210000426/kspsi-yakin-pemerintah-akan-terbitkan-aturan-baru-soal-perhitungan-upah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke