Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Ganti Rugi Tumpahan Minyak Montara, Luhut: Masih Ada 11 Kabupaten di NTT Belum Dibayar

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan mengatakan, untuk memperkuat tim task force (gugus tugas) dalam bekerja akan disusun peraturan presiden dalam penanganan perkara ganti rugi tumpahan minyak Montara di Laut Timor yang terjadi 2009 lalu.

Jika Perpres tersebut telah diterbitkan, pemerintah akan melayangkan gugatan di dalam dan luar negeri yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

"Tindak lanjut ke depan, kami tetap mendorong adanya peraturan presiden untuk menyelesaikan permasalahan ini mengingat ini baru dua kabupaten yang terselesaikan. Masih ada sebelas kabupaten yang belum terselesaikan," kata Luhut dikutip melalui siaran pers Kemenko Marves, Jumat (25/11/2022).

"Di samping itu, kami melihat dari isu kerusakan lingkungan cukup besar. Oleh karena itu perlu kita selesaikan lewat peraturan presiden sebagai payungnya," sambung Luhut.

Pemerintah Indonesia melalui tim task force akan terus mendukung semua proses penyelesaian kasus tersebut dengan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Perdagangan Australia serta memfasilitasi para saksi ahli dari Indonesia serta para korban terdampak ke Australia.

Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa selaku Ketua Tim Task Force menegaskan, Pemerintah Indonesia akan menuntut Pemerintah Australia untuk ikut bertanggung jawab atas tumpahan minyak Montara,

"Adanya tuntutan ini diharapkan kita memberikan tekanan kepada PTT Exploriation and Production (PTTEP) dapat semakin tinggi," kata Purbaya.

Selanjutnya, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengatakan, semester depan ada beberapa gugatan perdata yang akan diajukan Pemerintah Indonesia, yaitu kerusakan perairan laut dan ekosistem.

Dengan begitu, Pemerintah Indonesia terus berupaya dalam mengumpulkan data-data sebagai bahan dukung untuk memenangkan gugatan tersebut. "Hasil kalkulasi kita dulu kerugian estimasi Rp 23 triliun. Yang kedua, biaya pemulihannya, kerusakan lingkungannya estimasi kita dulu Rp 4,4 triliun," sebut Alue.


Kasus tumpahan minyak Montara

Insiden tersebut bermula dari tumpahan minyak Montara di Laut Timor, yang bersumber dari PTTEP Australasia sehingga menyebabkan kerugian secara material dan kematian pada 21 Agustus 2009. Selain itu, banyak para petani rumput laut dan nelayan yang kehilangan mata pencaharian di kawasan laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tumpahan minyak ini menyebabkan 90.000 kilometer persegi telah mencemari laut Timor yang bersumber dari lapangan Montara. Setidaknya 85 persen tumpahan minyak ini terbawa oleh angin dan gelombang laut ke perairan Indonesia.

Menurut penelitian dari USAID-Perikanan-Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah NTT pada 2011, dari kasus tersebut menemukan paling tidak ada 64.000 hektare terumbu karang rusak atau sekitar 60 persen terumbu karang di perairan Laut Sawu hancur serta ikan-ikan dasar laut dan udang banyak yang mati.

Sebagai informasi, pengadilan Federal Australia di Sydney memenangkan gugatan 15.481 petani rumput laut dan nelayan NTT pada 19 Maret 2021. Dengan begitu, hakim pengadilan Federal David Yates menyatakan bahwa tumpahan minyak yang bersumber dari PTTEP Australasia tersebut telah menyebabkan kerugian secara material dan menyebabkan kematian serta rusaknya mata pencaharian para petani rumput laut dan nelayan.

Putusan pengadilan yang kedua pada 25 Oktober 2021, memenangkan perwakilan petani rumput laut NTT terhadap PTTEP dari hasil negosiasi pada 16 September 2022 pada Gugatan Class Action terhadap kasus tumpahan minyak Montara.

https://money.kompas.com/read/2022/11/25/094000426/soal-ganti-rugi-tumpahan-minyak-montara-luhut--masih-ada-11-kabupaten-di-ntt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke