Calon pelamar yang akan melakukan pendaftaran dan belum pernah mengikuti seleksi rekrutmen bersama BUMN tahun 2022 pada gelombang sebelumnya, wajib mengunggah sejumlah dokumen seperti foto, KTP, ijazah, hingga Surat Keterangan Catatan Kepoliisan (SKCK).
Syarat dokumen SKCK ini memang tidak diwajibkan atau dapat diunggah jika pelamar memilikinya. Adapun untuk melamar pekerjaan di BUMN, pengajuan SKCK dapat dilakukan di tingkat Polres.
Syarat membuat SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat yang diterbitkan oleh Polri, yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku tersebut, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Saat ini pengajuan permohonan SKCK baru dapat dilakukan secara online maupun offline, dengan biaya pembuatan SKCK di lingkungan Polri sebesar Rp 30.000.
Dituliskan dalam laman resmi Polri, beberapa persyaratan untuk membuat SKCK di Polres sebagai berikut:
Cara membuat SKCK di Polres
Permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online maupun offline, sebagai berikut:
Cara membuat SKCK baru secara online 2022
Sebagai informasi, kode registrasi dapat diserahkan ke petugas SKCK dan mengisi formulir yang tersedia. Apabila berkas telah lengkap, selanjutnya akan dilakukan penerbitan SKCK.
https://money.kompas.com/read/2022/12/02/080050526/cara-buat-skck-syarat-dan-biaya-untuk-rekrutmen-bumn-2022