Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Erick Thohir Siapkan Aturan “Blacklist” Komisaris dan Direksi BUMN yang Terlibat Kasus Hukum

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

“Kenapa dibikin (aturan) blacklist oleh Pak Erick? Blacklist itu adalah langkah, agar nanti, jangan setelah diberhentikan, lalu ada pergantian pemerintahan, lalu masuk lagi,” kata Arya.

Sebelumnya, Direktur Operasi II PT Waskita Karya (WSKT) inisial BR jadi tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diumumkan pada Senin (5/12/2022).

Arya mengatakan dengan putusan Kejagung tersebut maka BR secara resmi di-blacklist dari BUMN.

“Nantinya dia akan masuk kasus. Waskita kami dorong terus karena sebagian dari upaya bersih-bersih BUMN. Jadi enggak ada beban kita, kasusnya juga kasus lama,” ujar Arya.

Arya memastikan dengan aturan blacklist ini, direksi dan komisaris yang memiliki kasus hukum tidak akan bisa masuk ke perusahaan BUMN lagi.

Selama ini kata dia, kasus-kasus yang terjadi selalu didiamkan, sehingga komisaris atau direksi yang terlibat kasus hukum masih mungkin menjabat.

“Dengan blacklist ini dia enggak bisa masuk direksi kapanpun, karena masuk blacklist. Selama ini kan didiamkan saja,” kata dia.

Arya bilang, selama terbukti terlibat kasus hukum, maka direksi atau komisaris masuk ke dalam blacklist. Arya memastikan aturan tersebut akan tertuang aturan resmi pada tahun depan.

“Aturannya lagi dibikin Pak Erick. Dalam aturan itu, konsep blacklist semuanya termasuk. Targetnya tahun depan, secepatnya, karena Pak Erick inginnya cepat-cepat,” ujar Arya.

https://money.kompas.com/read/2022/12/06/162913826/erick-thohir-siapkan-aturan-blacklist-komisaris-dan-direksi-bumn-yang-terlibat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke