Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasabah Wanaartha Life Disarankan Ajukan Gugatan Kepailitan

OJK telah memerintahkan perusahaan untuk membentuk tim likuidasi. Selain itu, OJK juga akan melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengusulkan nasabah gagal bayar Wanaartha Life juga melakukan gugatan kepailitan kepada perusahaan. Hal ini dipercaya akan lebih cepat dan efektif untuk mendapatkan hak nasabah kembali.

"Yang penting nasabah harus mengajukan penagihan (kepailitan) dalam 60 hari. Likuidasi dilakukan maksimal 2 tahun, tetapi kemungkinan lebih lama karena asetnya telah disita oleh negara," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Sedangkan menurut Irvan, upaya OJK untuk menggugat Wanaartha Life secara perdata diramalkan akan sia-sia. Untuk itu, nasabah diminta untuk dapat melakukan gugatan kepailitan.

Lebih rinci, Irvan mengusulkan tiga pilihan untuk nasabah dapat mendapatkan pemenuhan haknya dari perusahaan.

Pertama, nasabah dapat menunggu likuidasi perusahaan yang bisa memakan waktu hingga 2 tahun. Kedua, OJK juga akan melakukan gugatan kepada Wanaartha Life, yang diperkirakan akan memakan waktu yang lama.

Ketiga, nasabah dapat melakukan gugatan kepailitan terhadap Wanaartha Life.

"Karena kalau likuidasi dan gugatan OJK itu akan memakan waktu. Sedangkan, kepailitan cukup diselesaikan dalam 60 hari, itu sudah dilakukan dan dibuktikan saat kasus kepailitasn (Maskapai) Garuda," imbuh dia.

Irvan menjelaskan, setiap upaya dapat dilakukan untuk dapat memenuhi hak nasabah.

"Jalan dua-duanya, OJK menggugat dan likuidasi, nasabah dengan pemailitan," kata dia.

Ia menceritakan, belajar dari kasus asuransi Bumi Asih Jaya yang mengalami penurunan nilai aset, opsi kepailitan jadi penting untuk dilirik.

Pasalnya seiring berjalannya waktu, aset Wanaartha life juga bisa saja terus merosot nilainya. Kalau sampai terjadi, pembayaran kepada nasabah akan semakin sulit dilakukan.

"(Proses) likuidasi itu tidak pernah ada success story-nya dari Bakrie Life, Bumi Asih Jaya (BAJ), Himalaya, tidak pernah ada sucsess story likuidasi, tapi kalau pemailitan ada success story-nya, Garuda bisa bangkit lagi," tandas dia.

Sebagai informasi, OJK telah melakukan pencabutan izin usaha kepada Wanaartha Life pada Senin (5/12/2022).

Hal ini dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini disebabkan Wanaartha life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

https://money.kompas.com/read/2022/12/08/193500726/nasabah-wanaartha-life-disarankan-ajukan-gugatan-kepailitan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke