Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU PPSK Dinilai Perkuat Industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Diketahui, dengan terbitnya UU PPSK, industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah berubah nama menjadi BPRS dan memiliki arah baru dalam kegiatan operasional guna memperkuat permodalan melalui alat-alat baru.

Direktur Utama PT BPRS HIK Parahyangan Martadinata mengatakan, setidaknya ada tiga hal dalam UU PPSK yang memberikan alat-alat baru untuk keberlangsungan industri BPRS, yaitu keleluasaan transaksi BPRS, hak BPRS untuk mendapatkan dana dari publik, dan penempatan modal di lembaga pendukung BPRS.

"Ketiga alat-alat baru BPRS tersebut perlu diperkuat dalam aturan turunannya, yaitu Peraturan Bank Indonesia dalam hal aktivitas transfer dana dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan untuk ketiga alat-alat baru tersebut. Hal ini tentu akan meberi akselarasi baru bagi pertumbuhan BPRS ke depan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).

Sebelum UU PPSK terbit, BPRS tidak diperkenankan bekerja sama dengan perusahaan switching dan perusahaan Pelaksana Jasa Pembayaran lainnya untuk memfasilitasi aktivitas transfer dana. Sebelumnya, BPRS hanya boleh bekerja sama dengan Bank Umum atau Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) saja.

Dia menjelaskan, dalam UU PPSK, lalu-lintas pembayaran dalam dunia keuangan oleh BPRS menjadi lebih longgar. Penjabaran pada pasal operasional BPRS ditambahkan bahwa BPRS dapat melakukan aktivitas transfer dana.

Pada ketentuan ini sudah tidak ada monopoli BUS atau UUS sebagai mediatornya. BPRS dapat memilih perusahaan jasa pembayaran lainnya yang membantu aktifitas transfer dana tersebut.

Sementara itu, hak BPRS untuk mendapat modal dari publik dengan mekanisme pasar modal dalam UU P2SK telah sejalan dengan tuntutan salah satu BPRS dalam uji materi UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kendati tidak dikabulkan MK, tetapi akhirnya tuntutan ini dikabulkan oleh DPR dalam UU PPSK.

Selain itu, dalam UU PPSK BPRS juga diperbolehkan menempatkan modal di lembaga pendukung BPRS. Hal ini dalam penjelasan UU dinyatakan bahwa penempatan modal oleh BPRS diperbolehkan di lembaga yang mengatasi likuiditas dan lembaga yang mendorong pengembangan teknologi serta lembaga sertifikasi.

"Kemampuan BPRS mengelola dana masyarakat terkecil sekalipun dapat dilakukan sebagaimana jaringan BPRS yang telah menyebar ke pelosok nusantara. Kemampuan BPRS yang tetap tumbuh dan bertahan dalam melewati berbagai masa krisis, mulai dari krisis 1998, 2002, 2008, dan pandemi Covid-19 menunjukan bahwa industri BPRS cukup kuat," jelasnya.

Menurutnya, UU PPSK akan memberi pintu akses modal bagi Industri BPRS yang asetnya sudah hampir Rp20 triliun. Satu persatu BPRS yang tumbang dapat diselamatkan dengan suntikan modal yang kuat dari publik.

"Kemampuan BPRS untuk berkembang di dunia digital juga terakomodir dalam UU PPSK. BPRS dapat menempatkan modal pada lembaga penunjang yang mengembangkan teknologi bagi pertumbuhan BPRS sendiri," ucapnya.

Uji materi UU Nomor 21 Tahun 2008 selama 23 Februari-31 Oktober 2022 memang ditolak oleh MK pada Oktober 2022, tetapi 4 dari 5 tuntutan dalam judicial review tersebut akhirnya dikabulkan dalam UU PPSK.

"Ke depan, kondisi BPRS akan terus tumbuh dari 167 BPRS yang ada di seluruh pelosok nusantara. Keleluasaan transaksi akan membuat BPRS mampu mengoptimalkan transaksi keuangan di pelosok nusantara. Ini menjadi peluang bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan instrumen transaksi keuangan dan investasi. Literasi keuangan pun akan berkembang sampai pelosok negeri," kata dia.

Menurutnya, tantangan selanjutnya adalah bagaimana regulator memperjelas aturan turunannya sehingga menjadi katalis bagi pertumbuhan industri.

"Peluang tidak akan diperoleh ketika semua pihak beranggapan kondisi BPRS saat ini cukup adanya. Persepsi berbagai pihak dapat menjadi ancaman bagi BPRS jika kondisi sekarang dianggap cukup," tukasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/12/16/212044726/uu-ppsk-dinilai-perkuat-industri-bank-pembiayaan-rakyat-syariah

Terkini Lainnya

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke