Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dorong Upah Berbasis Produktivitas, Menaker: Harapannya Tiap Tahun Tidak Ribut

Sehingga tidak ada lagi konflik yang dipermasalahkan terkait penetapan upah minimum. Upah berbasis produktivitas ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.

"Kita perkenalkan upah berbasis produktivitas untuk pekerja di atas satu tahun. Harapannya, tidak setiap tahun ribut berkaitan dengan upah minimum," kata dia di Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Rabu (21/12/2022).

Dirinya menekankan bahwa penetapan upah minimum yang diumumkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hanya berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah 1 tahun.

"Benar-benar Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan, kemudian turunannnya Undang-Undang Cipta Kerja juga menegaskan bahwa upah minimum safety net untuk pekerja di bawah satu tahun," tegas Menaker.

Sekali lagi Menaker menegaskan, bagi pekerja di atas 1 tahun harus diterapkan struktur skala upah atau upah berbasis produktivitas.

"Untuk pekerja di atas satu tahun, perusahaan harus menetapkan struktur skala upah atau upah berbasis produktivitas," lanjut dia.

Sebelumnya, Kemenaker telah mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10 persen dan akan berlaku pada 1 Januari. Pemberlakuan ini pun berlaku bagi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah diumumkan pada 28 November (UMP) dan 7 Desember 2022 (UMK).

https://money.kompas.com/read/2022/12/21/150447226/dorong-upah-berbasis-produktivitas-menaker-harapannya-tiap-tahun-tidak-ribut

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke