Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Perpanjang SIM Online, Syarat, dan Biayanya

KOMPAS.com - Perpanjang SIM online kini semakin diminati banyak orang. Cara perpanjang SIM online juga sangat mudah karena semuanya bisa dilakukan melalui ponsel pintar.

Aplikasi perpanjang SIM online yang bisa Anda gunakan adalah Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini bisa diunduh di ponsel berbasis Android maupun App Store.

Sebagai informasi masa berlaku SIM selama 5 tahun dari tanggal penerbitan. Jika sudah habis masa berlakunya, maka pemilik SIM harus memperpanjangnya dan jika tidak diperpanjang maka harus membuat SIM baru.

Dengan perpanjang SIM online, pengemudi tak perlu lagi datang ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri dan mengantre untuk memperpanjang SIM.

Cara perpanjang SIM online sangat cepat. Proses perpanjangan SIM online hanya memakan waktu 3-7 hari kerja kerja tergantung antrean. Jika SIM sudah jadi, kartu fisik akan dikirimkan langsung ke alamat pengemudi.

Cara perpanjang SIM online

Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM online. Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:

  • SIM lama Anda
  • E-KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Mohon memastikan dokumen perpanjang SIM online yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Jika sudah melengkapi dokumen yang disyaratkan, nah berikut cara melakukan perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

Biaya perpanjang SIM online

Adapun biaya perpanjangan SIM online untuk SIM A adalah Rp 80.000. Sedangkan biaya perpanjang SIM online untuk SIM C adalah Rp 75.000.

Biaya perpanjang SIM online tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah Anda.

Anda juga perlu menyiapkan biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya untuk tes pemeriksaan kesehatan jasmani tergantung pada kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.

Itulah informasi seputar perpanjang SIM online. Di mana cara perpanjang SIM online sangat mudah, dan aplikasi perpanjang SIM online melalui Korlantas Polri.

https://money.kompas.com/read/2022/12/28/103354526/cara-perpanjang-sim-online-syarat-dan-biayanya

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke