Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat! Cukai Sudah Resmi Naik, Ini Daftar Harga Rokok Eceran 2023

Ketentuan kenaikan cukai rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Serta tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Cukai rokok sigaret rata-rata naik sebesar 10 persen per tahun untuk dua tahun ke depan. Namun, khusus sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan tarif cukainya maksimum 5 persen karena pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

Sementara untuk jenis rokok elektrik rata-rata naik sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen per tahun untuk dua tahun ke depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, instrumen cukai digunakan untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024.

Selain itu, kenaikan cukai dilakukan dengan pertimbangan konsumsi rokok merupakan salah satu konsumsi terbesar dari rumah tangga miskin yang mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan.

Di sisi lain, rokok telah menjadi salah satu yang meningkatkan risiko stanting dan kematian. Maka, dengan pengenaan cukai diharapkan dapat mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.

"Dengan adanya cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi, memang diharapkan penerapan cukai akan meningkatkan harga, yang kemudian bisa mengurangi pravelensi," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12/2022).

Berikut rincian batasan harga jual terendah eceran rokok dan tarif cukainya yang berlaku mulai 1 Januari 2023:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM):

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 1.905 per batang. Tarif cukai: Rp 1.101 per batang.

- Golongan II harga jual ecerannya paling rendah Rp 1.255 per batang, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 1.140 per batang. Tarif cukai: Rp 669 per batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM):

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 2.005 per batang. Tarif cukai: Rp 1.193 per batang.

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 1.135 per batang. Tarif cukai: Rp 710 per batang.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT):

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250-Rp 1.800 per batang, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 1.135-Rp 1.635 per batang. Tarif cukai: 361 per batang.

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720 per batang, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 600 per batang. Tarif cukai: Rp 214 per batang.

- Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605 per batang, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 505 per batang. Tarif cukai: Rp 118 per batang.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) tanpa golongan:

- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 1.905 per batang. Tarif cukai: Rp 1.101 per batang.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM):

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860 per batang, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 780 per batang. Tarif cukai: Rp 461 per batang.

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 per batang, tidak ada perubahan dibandingkan sebelumnya. Tarif cukai: Rp 25 per batang.

6. Tembakau Iris (TIS) tanpa golongan:

- Harga jual eceran paling rendah tak berubah dari sebelumnya, yakni Rp 55-Rp 180 dengan tarif cukai Rp 10 dan Rp 180-Rp 275 dengan tarif cukai Rp 25.

7. Rokok Daun atau Klobot (KLB) tanpa golongan:

- Harga jual eceran paling rendah Rp 290, tidak ada perubahan dibandingkan sebelumnya. Tarif cukai: Rp 30.

8. Cerutu (CRT) tanpa golongan:

- Harga jual eceran terendah tak mengalami perubahan dari sebelumnya, yakni Rp 495-Rp 5.500 dengan tarif cukai Rp 275, Rp 5.500-Rp 22.000 dengan tarif cukai Rp 1.320, Rp 22.000-Rp 55.000 dengan tarif cukai Rp 11.000, serta Rp 55.000-Rp 198.000 dengan tarif cukai Rp 22.000.

9. Rokok elektrik

- Rokok elektrik padat harga jual eceran terendah Rp 5.527 per gram, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 5.190 per gram. Tarif cukainya: Rp 2.886 per gram.

- Rokok elektrik cair sistem terbuka harga jual eceran terendah Rp 938 per mililiter, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 785 per mililiter. Tarif cukainya: Rp 532 per mililiter.

- Rokok elektrik cair sistem tertutup harga jual eceran terendah Rp 37.365 per cartridge, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 32.250 per cartridge. Tarif cukainya: Rp 6.392 per mililiter.

10. HPTL

- Tembakau molasses harga jual eceran terendah Rp 228 per gram, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 215 per gram. Tarif cukainya: Rp 127 per gram.

- Tembakau hirup harga jual eceran terendah Rp 228 per gram, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 215 per gram. Tarif cukainya: Rp127 per gram.

- Tembakau kunyah harga jual eceran terendah Rp 228 per gram, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 215 per gram. Tarif cukainya: Rp 127 per gram.

https://money.kompas.com/read/2023/01/02/100600526/ingat-cukai-sudah-resmi-naik-ini-daftar-harga-rokok-eceran-2023

Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke