Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aksi "Iseng" Warga Surabaya Potong Uang Rupiah Rp 32 Juta Berujung Penjara, BI: Dikenakan Sanksi Sesuai UU yang Berlaku

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, pelaku bernama Rochmad Hidayat dengan sengaja memotong uang rupiah sejak Agustus sampai September 2022.

Kejadian pengrusakan uang ini bermula saat pelaku mengambil uang dari mesin ATM dan menemukan ada selembar uang rupiah dalam keadan sobek.

Kemudian pelaku mencoba untuk menyetorkan kembali uang rupiah yang sobek tersebut secara tunai melalui mesin CRM (Cash Recycling Machine) dan ternyata tetap diterima oleh mesin tersebut.

Dari keisengan itulah pelaku timbul niat untuk sengaja menarik uang dan memotong setiap sudut uang itu untuk kemudian dimasukkan kembali ke mesin setor tunai.

Bolak balik ke ATM untuk "iseng"

Tercatat tindakan iseng yang merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara itu dilakukan enam kali di beberapa mesin setor tunai yang ada di kota tempat tinggal pelaku.

Berikut rinciannya:

1. Pada 27 Agustus 2022 pukul 02.57 WIB di CRM BRI Unit Bronggolan TID 190578 sebesar Rp 3.900.000.

2. Pada 27 Agustus 2022 pukul 10.18 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 360082 sebesar Rp 6.600.000.

3. Pada 28 Agustus 2022 pukul 08.23 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 360082 sebesar Rp 15.900.000.

4. Pada 28 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 660303 sebesar Rp 2.050.000.

5. Pada 29 Agustus 2022 pukul 10.55 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Pahlawan TID 360079 sebesar Rp 3.150.000.

6. Pada 29 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Pahlawan TID 780723 sebesar Rp 450.000.

"Menyatakan Terdakwa Rochmad Hidayat Bin Hasan Baidowo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak, memotong rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara," tulis SIPP PN Surabaya, dikutip Rabu (11/1/2023).


Tanggapan BI

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, dalam Pasal 25 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 telah diatur bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah.

Kemudian dalam Pasal 35 dijelaskan lebih lanjut, orang yang melakukan pelanggaran itu akan dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Penegakan tehadap larangan Pasal 25 UU Mata Uang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu.

Uang rupiah salah satu simbol negara, tak boleh dirusak

Untuk itu, BI selalu mengimbau dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik serta tidak melakukan perusakan terhadap uang rupiah.

Termasuk juga mengetahui keaslian uang rupiah, menjaga dari upaya pemalsuan, dan merawat uang rupiah dengan tidak melipat, meremas, mencoret, membasahi, atau mesteples uang.

Sebab, kata dia, uang rupiah tidak sekadar menjadi alat pembayaran, namun uang Rupiah juga merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati.

"Oleh karenanya apa yg dilakukan orang-orang tertentu seperti saudara Rochmad dengan melakukan perusakan yang menurunkan wibawa uang sebagai simbol kedaulatan negara jangan ditiru dan diikuti karena sebagai warga negara selain tidak menghormati rupiah sebagai simbol negara juga melanggar ketentuan yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Uang yang dirusak akan diganti yang baru

Terkait uang rupiah yang dipotong oleh pelaku, BI mengklasifikasikan uang itu sebagai uang rusak sehingga uang itu ditukarkan ke BI untuk mendapatkan penggantian sesuai tingkat kerusakan.

"Iya bisa ditukarkan ke BI. Nanti BI akan meneliti tingkat kerusakan untuk penggantiannya," tukas Marlison.

https://money.kompas.com/read/2023/01/11/153000226/aksi-iseng-warga-surabaya-potong-uang-rupiah-rp-32-juta-berujung-penjara-bi-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke