Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UMR Jogja 2023: Kota Yogyakarta Tertinggi, Gunung Kidul Terendah

KOMPAS.com - Upah minimum, masih kerap disebut upah minimum regional (UMR), terus mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun, tidak terkecuali UMR Jogja (UMR Yogyakarta).

Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

Dalam pelaksanaaannya, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMR Jogja 2023. Selain itu, pengusaha juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah apabila telah membayar upah melebihi dari UMR Yogyakarta 2023.

UMR Jogja 2023

Besaran UMR Jogja alias UMR Yogyakarta 2023 sudah diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 338/KEP/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

UMR Jogja 2023 juga diputuskan berdasarkan Ketetapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMR Yogyakarta 2023 adalah Rp 1.981.782,39. Ini berlaku provinsi atau juga biasa disebut UMP.

Hal ini berarti UMR Jogja 2023 naik 7,65 persen atau sebesar Rp 140,866,86 dibanding gaji UMR Jogja tahun 2022 yang sebesar Rp 1.840.915,53.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan besaran UMR Jogja 2023.

Penetapan UMK Jogja 2023 disampaikan oleh Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Rabu, 7 Desember 2022.

Besaran UMR Jogja 2023 diputuskan berdasar usulan bupati/wali kota yang mengacu keputusan dalam sidang dewan pengupahan level kabupaten/kota.

Dari keputusan tersebut, diketahui bahwa wilayah dengan UMR Yogyakarta 2023 tertinggi ada di Kota Yogyakarta, sementara wilayah dengan gaji UMR Jogja 2023 terendah ada di Kabupaten Gunungkidul.

Berikut adalah daftar lengkap besaran UMR Jogja tahun 2023 (UMK Jogja 2023).

1. UMR Kota Jogja

Besaran UMK 2023 di Kota Yogyakarta yaitu Rp 2.324.775,51 atau naik 7,93 persen dari UMR 2022 yaitu Rp 2.153.970.

2. UMR Sleman

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Sleman yaitu Rp 2.159.519,22 atau naik 7,92 persen dari UMR 2022 yaitu Rp 2.001.000.

3. Bantul

Besaran UMR 2023 di Kabupaten Bantul yaitu Rp 2.066.438,82 atau naik 7,80 dari UMR 2022 yaitu Rp 1.916.848.

4. Kulon Progo

Besaran UMR 2023 di Kabupaten Kulon Progo yaitu Rp 2.050.447,15 atau naik 7,68 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 1.904.275.

5. Gunung Kidul

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Gunungkidul yaitu Rp 2.049.266,00 atau naik 7,85 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 1.900.000.

Kenaikan UMR Jogja atau UMK Jogja tersebut telah melewati mekanisme dan pertimbangan seperti usulan aspirasi dari pihak serikat pekerja dan pihak pengusaha.

Selain itu juga ada faktor alfa dalam penetapan UMR Jogja 2023 yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain-lain.

UMR Jogja 2023 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Setiap perusahaan harus mematuhi UMR Yogyakarta yang ditetapkan. 

https://money.kompas.com/read/2023/01/12/211235826/umr-jogja-2023-kota-yogyakarta-tertinggi-gunung-kidul-terendah

Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke