Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Bantuan Kapal Penangkap Ikan untuk Nelayan, Komisi IV DPR RI Minta KKP Segera Realisasikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IV DPR RI mempertanyakan bantuan kapal nelayan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini lantaran bantuan kapal penangkap ikan untuk nelayan berukuran 5 gross tonnage (GT) tidak terealisasi pada beberapa daerah di Indonesia.

Anggota Komisi IV dari Fraksi Gerindra Azikin Solthan meminta KKP menjelaskan mekanisme bantuan kapal penangkap ikan yang banyak tidak terealisasi di beberapa wilayah.

"Khususnya di Sulawesi Selatan pada tahun 2022. Kapal 5 GT ini sudah kami janjikan langsung di depan koperasi nelayan untuk mendapatkan kapal tersebut, tapi sampai bulan Desember (2022) kapal ini tidak ada," ujar dia dalam rapat kerja KKP dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (17/1/2023).

Ia sempat menelusuri terkait bantuan kapal dari KKP ini sampai ke Makassar. Di sana, tersiar kabar kalau bantuan kapal ini mengalami gagal tender.

"Saya tidak tahu bagaimana, untuk itu Bapak Menteri mohon dengan hormat agar kapan ini dapat terealisasikan, karena kami sudah menjanjikan kepada kelompok koperasi yang ada di Sulawesi Selatan," imbuh dia.

Selain itu, anggota Komisi IV DPR lainnya yakni G. Budisatrio Djiwandono mengatakan bantuan kapal tersebut telah melalui proses verifikasi, tetapi tidak kunjung turun.

Di sisi lain, ia mendapat kabar kalau bantuan tersebut akan diganti wujudnya menjadi bantuan mesin tempel untuk kapan.

"Tapi itu juga tidak datang juga di tahun 2022. Ini menjadi catatan keras untuk teman-teman di KKP, ini mencederai kepercayaan kami yang ada di lapangan juga sebagai institusi ini bisa jadi catatan negatif terkait kepercayaan masyarakat terhadap KKP," jelas dia.

Di sisi lain, Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem Abdullah Tuasikal mengatakan, daerah pemilihannya di Maluku telah mendapatkan kapal bantuan dari KKP tersebut.

"Tadi disampaikan teman lain ada yang dari 5 GT dari dulu, dari lima, jadi tiga, jadi satu. Puji tuhan kemarin sudah dapat satu.vTadi teman di Sulawesi Selatan mengatakan belum (dapat kapal)," ujar dia.

Bantuan pemberian kapal penangkapan ikan kepada nelayan diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 17 Tahun 2021. Sedangkan, program itu masuk untuk anggaran 2022.

Dalam keputusan tersebut, bantuan kapal penangkap ikan tersebut akan memiliki ukuran 5 GT yang terdiri atas kasko kapan dengan amterial utama berupa kayu atai fiberglass, mesin penggerak, alat penangkapan ikan, alat nasvigasi dan komunikasi, peralatan penangkapan dan dokumen kapal penangkap ikan.

https://money.kompas.com/read/2023/01/17/154000226/soal-bantuan-kapal-penangkap-ikan-untuk-nelayan-komisi-iv-dpr-ri-minta-kkp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke