Namun demikian, banyak masyarakat yang memiliki asuransi kesehatan belum mengetahui cara dan syarat mengajukan klaim asuransi.
Kalau begitu, ada kemungkinan klaim justru terhambat dan dalam kasus tertentu bisa jadi ditolak oleh perusahaan asuransi.
Dilansir dari akun Instagram yang dikelola OJK @sikapiuangmu, pada Kamis (19/1/2023), dijelaskan alur cara pengajuan klaim asuransi kesehatan.
Pertama, pemegang polis atau nasabah asuransi perlu melakukan pengajuan klaim. Proses ini dapat dilakukan secara digital atau menggunakan dokumen fisik.
Selanjutnya, perusahaan asuransi akan melakukan analisis klaim terkait pengajuan tersebut.
Ada tiga kemungkinan dari proses pengajuan klaim ini. Pertama klaim diterima. Ketika klaim berhasil, pemegang polis dapat merasakan manfaat klaim dengan pembayaran non tunai atau melalui reimbursement dari perawatan yang telah dilakukan.
Namun demikian, ada pula kemungkinan klaim akan ditunda atau ditolak oleh perusahaan asuransi.
Berikut ini adalah tips mengajukan klaim asuransi kesehatan agar prosesnya lancar dan tidak menemui kendala:
1. Lakukan pembayaran premi secara disiplin untuk memastikan polis tetap aktif
2. Pastikan klaim telah melewati periode masa tunggu polis yang ditentukan
3. Pelajari isi polis asuransi khususnya ketentuan mengenai penyakit atau kondisi yang dikecualikan.
4. Pastikan dokumen persyaratan klaim terpenuhi seperti formulir pengajuan klaim, bukti transaksi pengobatan, hingga catatan medis.
Itulah tadi alur untuk mengajukan klaim asuransi kesehatan dan tips agar manfaat asuransi dapat langsung dirasakan.
https://money.kompas.com/read/2023/01/19/183000826/simak-alur-dan-tips-mengajukan-klaim-asuransi-kesehatan-