Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai Warganet Keluhkan Tamasia, Kenali Lagi Ciri-ciri Investasi Bodong

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku regulator dan pengawas perdagangan komoditi menyatakan, Tamasia belum memiliki izin operasi. Dengan demikian, aplikasi tersebut beroperasi secara ilegal selama ini.

Berdasarkan laman resmi Bappebti, sampai dengan saat ini baru terdapat 5 perusahaan yang terdaftar sebagai pedagang emas digital. Dalam daftar tersebut tidak terdapat nama Tamasia.

"Berhubung PT (Tamasia) tersebut belum berizin Bappebti, kami via biro perundangan penindakan sudah berikan teguran," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya kepada Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Ciri investasi bodong

Sebagaimana diketahui, tidak adanya izin operasi dari regulator terkait merupakan salah satu dari praktik investasi bodong. Selain itu, terdapat sejumlah ciri lain yang sebenarnya dapat diketahui masyarakat untuk mengetahui praktik investasi bodong.

Melalui unggahan resmi di Instagram, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, ciri-ciri lain dari investasi bodong. Berikut ciri-cirinya:

Untuk menghindari investasi bodong, OJK menekankan, masyarakat harus selalu mengetahui legalitas platform investasi. Masyarakat harus mengecek terlebih dahulu apakah perusahaan dan produk investasi telah memiliki izin dari lembaga yang berwenang.

Selain itu, masyarakat juga harus berpikir logis ketika ingin berinvestasi. Apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau sesuai dengan risiko yang dimiliki.

https://money.kompas.com/read/2023/01/22/150000326/ramai-warganet-keluhkan-tamasia-kenali-lagi-ciri-ciri-investasi-bodong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke