Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kami Lakukan Kasasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus koperasi simpan pinjam atau KSP Indosurya membuat pemerintah melakukan respons dengan mengadakan rapat koordinasi, Jumat (27/1/2023).

Rakor tersebut dilaksanakan di Kemenko Polhukan dan dihadiri oleh KemenkopUKM, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan pihak koperasi simpan pinjam.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polkuham) Mahfud MD mengatakan, keputusan vonis bebas kepada Henry Surya perlu tetap dihormati. Namun begitu, pihaknya tetap tidak ingin kalah dengan putusan tersebut.

"Rapat koordinasi ini untuk membahas keterkejutan Indonesia terkait kasus KSP Indosurya yang sudah dibahas dan itu merupakan tindakan melawan hukum dan sempurna sebagai tindak pidana. Ternyata itu dibebaskan oleh MA, kami tidak bisa bertindak, harus menghormati MA," kata dia dalam video unggahan MenkopUKM Teten Masduki, Jumat (27/1/2023).

Ia menjelaskan, Henry Surya juga sepatutnya tidak dapat berlindung di balik nama koperasi. Pasalnya sebnayak 23.000 korban tersebut juga bukan anggota koperasi.

Mahfud juga menekankan, seharusnya transaksi tersebut tidak boleh dilakukan karena rawan menjadi ladang pencucian uang. Untuk itu, pihaknya akan melakukan kasasi atas penetapan tersebut.

"Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran, pemerintah, Kejagung, kami akan kasasi. Kami juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus deliktinya dan locus deliktinya serta korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa berfikir secara jernih dalam penegakan hukum," imbuh dia.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut pemerintah akan mengajukan revisi Undang-Undang Perkoperasian demi menagkal penipuan berkedok koperasi.

Pasalnya, dalam peraturan yang lama pemerintah tidak dapat turut mengawasi koperasi. Hal ini lantaran koperasi memiliki kewenangan untuk mengawasi dirinya sendiri.

Mafud MD juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, termasuk di antaranya menyimpan uang di koperasi dan membeli saham.

"Ada lembaga-lembaga resmi yang menjamin uang-uang itu ada UU juga. Kalau seperti ini lalu siapa yang disalahkan. Pemerintah tidak ikut-ikut, tiba-tiban itu terjadi padahal oleh UU, pemerintah nggak boleh melakukan pengawasan terhadap koperasi. Di pengadilan juga persepsinya beda. Tapi mari kita jangan takluk terhadap mafia-mafia dan penghisapan terhadap kekayaan rakyat yang seperti ini," tandas dia.

Seperti telah diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis bebas pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya, Henry Surya.

https://money.kompas.com/read/2023/01/27/200000126/bos-ksp-indosurya-divonis-bebas-mahfud-md--kami-lakukan-kasasi

Terkini Lainnya

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke