Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasabah Pilih Ajukan PKPU terhadap Wanaartha Life, Ini Alasannya

Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha Life Benny Wulur mengungkapkan upaya PKPU akhirnya diambil untuk memperjuangkan dana nasabah untuk kembali. Pihaknya melihat dengan tim likuidasi yang ada sekarang, harapan untuk dana kembali tak bakal terwujud.

Selain itu, ia melihat peluang dalam PKPU ini bisa dilakukan mengingat kondisi Wanaartha Life yang saat ini sudah tidak dalam kewenangan OJK karena izin usaha perusahaan asuransinya sudah dicabut.

“Kami segera mengajukan PKPU karena lamanya pengajuan PKPU hanya 20 hari, setidaknya ada pengurus yang bisa masuk terlebih dahulu,” ujar Benny seperti dilansir Kontan.co.id, Minggu (29/1/2023).

Berdasarkan situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pendaftaran gugatan PKPU dilakukan pada 26 Januari 2023 dengan dua pemohon, yakni Robby dan Junarto Tjahjadi.

Jika PKPU ini dikabulkan sebut Benny, skenario selanjutnya adalah status PKPU sementara yang memiliki waktu 45 hari. Di situ, Benny ingin melihat itikad baik dari pihak Wanaartha Life.

“Kalau kita lihat tidak ada itikad baik untuk membayar nasabah dan tidak terselesaikan (proposal perdamaian ditolak), berarti kan langsung pailit,” jelasnya.

Ketika pailit, Benny menjelaskan kurator sudah bisa masuk untuk menelusuri aset-aset. Jika ada dugaan aliran-aliran aset yang mencurigakan, ia menambahkan kurator bisa mengajukan gugatan lain-lain untuk diputuskan aset tersebut bisa masuk dalam budel pailit atau tidak.

“Kalau melalui likuidasi sekarang, aset yang dibagikan apa coba? Kalau pailit kan kurator bisa mencari dan aset yang disita Kejaksaan, bisa diajukan gugatan lain-lain,” kata dia.

Dirinya juga melihat tim likuidasi tidak independen.  Di satu sisi pihaknya lebih dengan kurator yang ditunjuk dan dinilai lebih independen.

Pihaknya sudah merekomendasaikan beberapa orang yang bisa diangkat menjadi tim pengurus PKPU atau tim kurator jika permohonan mereka dikabulkan.

Adapun, orang-orang tersebut antara lain Darwin Marpaung, Rulianto, Adolf T.B. Simanjuntak, Magdi John C. Girsang, dan Martin Hartanto. Semua orang tersebut merupakan kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kami mengajukan tapi itu tinggal hakim menerima atau tidak,” imbuhnya.

Di sisi lain, Tim Likuidasi masih terus membuka kesempatan bagi para kreditor termasuk pemegang polis yang ingin mengajukan tagihan dengan batas waktu hingga 11 Maret 2023

Berdasarkan catatan Tim Likuidasi, total nasabah per 27 Januari sudah ada 424 orang mewakili lebih dari 900 lembar polis yang mengajukan tagihan terhadap Wanaartha Life.

“Minggu depan akan lebih banyak lagi karena Tim Likuidasi sudah membuka beberapa perwakilan di beberapa kota di Jawa Timur, Jawa Tengah dan DIY, dan Sumatera,” ujar Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy M. Iqbal.

Ia menegaskan bahwa Tim Likuidasi masih mengikuti batasan jangka waktu pengajuan tagihan sesuai POJK 28/2015 yaitu jangka waktu paling lama 90 hari sejak pengumuman.

“Kalau yang daftar setelah batas waktu, Tim Likuidasi akan catat sebagai tagihan yang terlambat,” ucap dia. (Adrianus Octaviano)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini Alasan Nasabah Ajukan PKPU Terhadap Wanaartha Life

https://money.kompas.com/read/2023/01/30/051000326/nasabah-pilih-ajukan-pkpu-terhadap-wanaartha-life-ini-alasannya

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke