Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bank Sumut Tunda Rencana Melantai di Bursa

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara atau Bank Sumut dibatalkan. Ini sebagaimana tercantum dalam laman e-IPO.

Dalam situs itu disebutkan, status IPO Bank Sumut berstatus cancelled. Padahal, perusahaan seharusnya sudah memasuki periode book building.

Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Agus Condro Wibowo mengakui, perusahaan memutuskan untuk menunda proses menjadi perusahaan terbuka. Ia bilang, keputusan penundaan IPO diambil dengan melihat dinamika di pasar modal.

Adapun keputusan penundaan diambil perusahaan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan seluruh profesi penunjang. Bank Sumut disebut tengah mengatur timeline baru untuk jadwal IPO guna mengoptimalkan penawaran umum perdana saham.

"Perseroan tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses IPO dalam rangka mencapai tujuan jangka panjang dan ekspansi bisnis," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/2/2023).

Tanggapan Bursa Efek Indonesia

Menanggapi keputusan tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, calon emiten dapat melakukan pembatalan atau penundaan rencana IPO. Ini dapat dilakukan bersama dengan Penjamin Emisi.

Ia menekankan, pembatalan atau penundaan IPO memang dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu. Adapun alasan mengenai pembatalan ataupun penundaan tersebut sepenuhnya didasarkan kepada keputusan calon perusahaan tercatat bersama dengan Penjamin Emisi.

"Calon perusahaan tercatat bersama dengan Penjamin Emisi dapat melakukan pembatalan ataupun penundaan rencana penawaran umum dengan pertimbangan tertentu," tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2023/02/01/094000426/bank-sumut-tunda-rencana-melantai-di-bursa

Terkini Lainnya

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke