Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Digitalisasi Rupiah

Pola konsumsi bergeser ke belanja dalam platform digital dan menuntut metode pembayaran yang serba mobile, cepat, dan aman.

Hubungan industrial antarpelaku beralih ke pola yang semakin modular dan melahirkan model bisnis baru.

Platform digital berdimensi global semakin memudarkan sekat-sekat kekuasaan, hak, atau wewenang untuk menetapkan hukum dan mengurangi kedaulatan ekonomi nasional.

Tren digitalisasi memengaruhi sendi-sendi perekonomian dan mendisrupsi fungsi-fungsi konvensional termasuk di sektor keuangan.

Inovasi digital dalam sepuluh tahun ini telah mengubah interaksi sosial ke arah demokratisasi ekonomi, meningkatkan efisiensi karena tambahan kemampuan agen ekonomi dalam mengakses dan memanfaatkan informasi, serta memungkinkan lahirnya model bisnis, industri dan sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Interkonektivitas agen ekonomi memotong rantai distribusi barang dan jasa, mendorong sebaran informasi secara lebih merata, dan secara keseluruhan mengefisienkan aktivitas ekonomi.

Inovasi digital telah mengubah ekonomi dan keuangan yang semula konvensional menjadi digital, namun membawa implikasi risiko yang perlu diwaspadai sehingga otoritas moneter Bank Indonesia harus mencari titik keseimbangan antara upaya mengoptimalkan peluang yang diusung oleh inovasi digital dengan upaya memitigasi risiko.

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 18-19 Januari 2023 juga telah menegaskan ulang bahwa Bank Indonesia akan terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran untuk akselerasi ekonomi keuangan digital dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Transaksi ekonomi dan keuangan digital tumbuh tinggi seiring meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat untuk berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking.

Nilai perdagangan digital mencapai Rp 401 Triliun seiring dengan meningkatnya akseptasi dan preferensi berbelanja daring serta didukung perluasan sistem pembayaran digital dan akselerasi digital banking.

Diharapkan pada tahun 2025 potensi ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp 2.050 Triliun, kemudian pada 2030 diproyeksikan naik menjadi Rp 4.531 Triliun.

Bank Indonesia terus mempercepat implementasi kebijakan sistem pembayaran sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia BSPI 2025 dalam rangka mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien.

Inovasi digital yang mengarah ke digitalisasi ekonomi dan keuangan berlangsung lebih kuat ketika memasuki era pandemi COVID-19 sebagai dampak perilaku ekonomi masyarakat yang berubah ke arah transaksi online karena berbagai pembatasan mobilitas sosial.

Dalam perkembangannya, digitalisasi ekonomi dan keuangan yang berupa digitalisasi sistem pembayaran tidak lagi dipandang cukup karena perluasan transformasi digital ke berbagai arah, seperti penggunaan mata uang digital (Rupiah Digital).

Rupiah Digital adalah uang dalam format digital yang diterbitkan Bank Indonesia dan menjadi kewajiban Bank Indonesia kepada pemegangnya.

Rupiah Digital akan diterbitkan dalam 2 (dua) jenis, yaitu Rupiah Digital wholesale (w-Rupiah Digital) dengan cakupan akses yang terbatas dan hanya didistribusikan untuk melayani transaksi wholesale, dan Rupiah Digital ritel (r-Rupiah Digital) dengan cakupan akses yang terbuka untuk publik dan didistribusikan untuk transaksi ritel.

Agar implementasi Rupiah Digital berhasil maka perlu beberapa hal yang harus dilakukan.

Pertama, dalam tingkat penerimaan Rupiah Digital pelaku bisnis dan masyarakat, barangkali Bank Indonesia dapat menggunakan model yang sudah dilakukannya dalam memasyaratkan QRIS melalui jalur edukasi dan literasi.

Kedua, dalam model pembentukan Rupiah Digital apakah Bank Indonesia menggunakan langkah-langkah yang sama yang dilakukan Bank Sentral negara lain?

Hal ini penting mengingat pada akhirnya Rupiah Digital dapat menjadi media pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional yang akan menuju pada titik nilai tukar (foreign exchange atau forex) antarmata uang digital.

Ketiga, Bank Indonesia perlu kiranya mempelajari bank sentral 5 (lima) negara yang sudah menggunakan mata uang digital yang secara ekonomi kelima mata uang 5 (lima) negara tersebut bukan merupakan bagian dari hard currencies.

Keempat, diperlukan kolaborasi antarpemangku kepentingan dari otoritas keuangan, kementerian dan lembaga terkait, serta industri sebagai syarat perlu bagi kelancaran dan keberhasilan Rupiah Digital.

Kelima, diperlukan sinergi dengan komunitas bank sentral global dan organisasi internasional guna memastikan kesiapan desain Rupiah Digital untuk dapat diselaraskan dengan berbagai inisiatif pengembangan kemampuan dari dua atau lebih sistem atau komponen untuk berbagi pakai data/informasi transaksi antarnegara.

https://money.kompas.com/read/2023/02/01/104900226/digitalisasi-rupiah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke