Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu: Pemerintah Menambah Utang untuk Membiayai Defisit yang Sudah Ditetapkan Bersama DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah bahwa pemerintah suka menambah jumlah utang. Lantaran, pembiayaan utang merupakan hasil kebijakan defisit APBN yang disepakati antara pemerintah dengan DPR RI.

"Ketika pemerintah berutang, bukan berarti karena pemerintah suka atau demen berhutang," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Suminto dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (7/2/2023).

Ia menjelaskan, dalam masa penyusunan APBN maka pemerintah melakukan pembasahan bersama DPR RI. Melalui sejumlah pertemuan maka disepakati besaran target penerimaan, belanja, defisit anggaran, serta penarikan utang yang diperlukan untuk menutupi defisit.

Oleh sebab itu, ia menekankan, bahwa penarikan utang yang dilakukan pemerintah, baik melalui penerbitan surat berharga negara (SBN) maupun pinjaman, seluruhnya mengacu kepada kebijakan yang telah disepakati dengan DPR RI.

"Pemerintah bersama DPR menyusun APBN bersama, kemudian ketahuan penerimaannya akan berapa, belanjanya akan berapa, dan defisitnya berapa, sehingga pemerintah melakukan utang adalah untuk membiayai defisit yang sudah ditetapkan bersama-sama oleh pemerintah dengan DPR. Tidak lebih dari itu," paparnya.

Seperti diketahui, posisi utang pemerintah hingga akhir Desember 2022 mencapai Rp 7.733,99 triliun atau setara 39,57 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Adapun sepanjang 2022, pemerintah telah menarik utang sebesar Rp 688,5 triliun.

Menurut Suminto, penarikan utang dilakukan pemerintah dengan pengelolaan portofolio secara baik. Komposisi utang akan mempertimbangkan dari sisi tenor, bunga, hingga nilai tukar rupiah terhadap beberapa mata uang asing.

Pada prinsipnya, pemerintah akan mengoptimalkan portofolio utang dengan mencari biaya yang minimal, serta secara risiko bisa terkendali.

"Karena kalau kita bicara pembiayaan yakni dua hal yang harus kita peroleh, yaitu dari sisi biaya dan risiko," imbuh Suminto.

Terkait kemampuan pemerintah dalam membayar utang, menurutnya dapat dilihat dengan standar yang lazim digunakan. Misalnya dengan melihat rasio utang terhadap PDB.

Suminto menilai, kondisi utang pemerintah masih dalam kategori aman. Lantaran, rasio utang hingga akhir tahun lalu sebesar 39,57 persen terhadap PDB, jauh di bawah ketentuan yang diatur dalam undang-undang yakni 60 persen terhadap PDB.

"Jadi dapat kami sampaikan, bahwa utang kita masih pada level yang cukup moderat dan aman," pungkas dia.

https://money.kompas.com/read/2023/02/08/163000426/kemenkeu--pemerintah-menambah-utang-untuk-membiayai-defisit-yang-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke