Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengikuti Lelang Online di Lelang.go.id

JAKARTA, KOMPAS.com - Laman lelang.go.id adalah platform lelang online milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Pelaksanaan lelang online akan lebih mudah melalui laman tersebut karena peserta lelang tidak harus hadir dalam pelaksanaan lelang.

Objek lelang di lelang.go.id dapat berupa tanah, rumah, ruko, pabrik, hotel dan villa, mobil, motor, bongkaran, besi tua, elektronik, kayu, UMKM, inventaris, gudang, toko, apartemen, dan lain-lain.

Perlu diketahui, objek lelang yang dijual dalam kondisi apa adanya sehingga sebelum membeli, peserta lelang perlu mencari tahu tentang objek lelang dengan menghubungi penjual untuk melihat objek secara fisik.

Melalui lelang.go.id ini, masyarakat bebas berpartisipasi aktif menjadi penjual maupun peserta lelang dengan mengikuti ketentuan yang diberlakukan.

Cara mengikuti lelang online di lelang.go.id masyarakat harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan membuat akun untuk bisa ikut serta dalam proses pelayanan lelang.

Jika sudah mempuyai akun maka masyarakat bisa menggunakan akun tersebut untuk bertindak sebagai penjual lelang atau peserta lelang.

Adapun syarat yang diperlukan untuk mendaftar lelang.go.id adalah KTP, NPWP, dan rekening tabungan.

Cara untuk melakukan pendaftaran akun di laman lelang online ini cukup mudah, kamu hanya perlu membuka website lelang.go.id, isi data diri, dan melakukan aktivasi akun.

Kemudian bagaimana cara mengikuti lelang online di lelang.go.id? Berikut langkah-langkahnya sebagaimana dikuti dari laman lelang.go.id:

Perlu diingat, dalam pembelian dengan mekanisme lelang, tawaran yang diberikan harus lebih tinggi dari nilai limit yang ditentukan.

Kamu bisa mengajukan penawaran berkali-kali hingga batas akhir penawaran lelang ditutup. Dalam pengajuan tawaran lebih dari sekali, tawaran berikutnya harus lebih tinggi dari tawaran sebelumnya.

Jika kamu berhasil memenangkan lelang online ini, maka kamu memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk melakukan pelunasan sesuai dengan harga yang ditawarkan. Pembayaran pelunasan juga ditujukan pada virtual account peserta.

Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang online sesuai ketentuan atau wanprestasi, maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai pembeli dibatalkan secara tertulis oleh pejabat lelang, tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata dan dapat dituntut ganti rugi oleh penjual.

Sementara itu, apabila kamu tidak memenangkan lelang, uang jaminan lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan.

Pengembalian uang jaminan lelang pun tidak ada potongan sama sekali, kecuali biaya transfer untuk rekening bank yang berbeda dengan bank yang ditunjuk oleh penyelenggara lelang.

https://money.kompas.com/read/2023/02/09/101000326/cara-mengikuti-lelang-online-di-lelang.go.id

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke