Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Mulai dari Penerapan sampai Besaran Iuran

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan secara nasional mulai 1 Januari 2025.

Sebelumnya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana mengimplementasikan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan pada pertengahan tahun 2024.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, hal itu dilakukan agar rumah sakit bisa mempersiapkan 12 standar yang harus dipenuhi saat membuka Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan.

"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh akan ditargetkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," kata dia dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).

Nantinya, kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas.

Saat ini, pemerintah sendiri telah melakukan uji coba pada lima rumah sakit pemerintah di antaranya yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.

Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan masih menunggu finalisasi dari revisi ketiga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Sampai saat ini, pembahasan masih terus dilakukan di internal pemerintah," ujar Muttaqien, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Adapun, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, terdapat dua kategori ruang rawat inap, yakni intensif dan non-intensif.

"Kelas rawat inap standar untuk pasien-pasien JKN yang semula polanya itu ada ruang intensif dan ruang non-intensif. Ruang intensif tadinya dibagi menjadi empat, kelas 3, kelas 2, kelas 1 dan kelas VIP atau VVIP," ujar dia.

"Di dalam program KRIS nantinya, (ruang) intensif tidak akan berubah polanya. Sedangkan non-intensif berubah menjadi kelas rawat inap standar dengan hanya empat tempat tidur maksimal," timpal Dante.

Intinya, penerapan KRIS nantinya akan membuat kamar rawat inap bagi pasien JKN diubah menjadi 4 kamar tidur dalam satu ruangan.

Selama ini, setiap kelas peserta BPJS Kesehatan mendapatkan ruangan dengan jumlah tempat tidur yang berbeda-beda.

Misalnya, ruangan peserta kelas 3 terdapat 6 tempat tidur, ruangan peserta kelas 2 terdapat 4 tempat tidur, dan ruangan peserta kelas 1 ada 2 tempat tidur.

Sementara itu, bagi pasien kelas VIP dan VVIP tidak akan mengalami perubahan kamar rawat inap selama penerapan KRIS.

Lalu, berapakah besaran iuran BPJS Kesehatan sebelum diterapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan atau kelas standar rumah sakit?

Tarif iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya:

1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Peserta PBI JK iuran dibayar oleh Pemerintah. Dengan kata lain, gratis. Peserta yang termasuk PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Iuran BPJS Kesehatan peserta PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMND, dan swasta

Sementara itu, peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.

Iuran BPJS Kesehatan PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran ini dibayar oleh pekerja penerima upah.

Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Adapun bagi kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung/ipar, asistem rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:

  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan.

Besaran iuran tersebut dibayar oleh pemerintah.

https://money.kompas.com/read/2023/02/12/131000626/uji-coba-kelas-rawat-inap-standar-bpjs-kesehatan-mulai-dari-penerapan-sampai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke