Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tujuh Kali Pengajuan, Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Akhirnya Direstui OJK

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penyehatan perusahaan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mendapatkan pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (10/2/2023).

Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera Bagus Irawan mengatakan, rencana penyehatan keuangan tersebut merupakan yang ketujuh sebelum akhirnya disetujui oleh OJK.

"Ini merupakan kabar gembira yang sudah sangat ditunggu-tunggu oleh perusahaan. Kerja keras manajemen membuahkan hasil yang sangat menggembirakan," ujar dia dalam keterangan resmi, Minggu (12/2/2023).

Ia menambahkan, BPA Bumiputera sendiri telah membentuk tim task force penyelesaian klaim tertunda AJB Bumiputera 1912 yang ada di tingkat pusat sampai ke tingkat wilayah.

Bagus menerangkan, seperti dalam Pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912, rencana penyehatan keuangan ini akan mengakibatkan penurunan manfaat polis.

"Oleh sebab itu diperlukan tim komunikasi untuk bisa memberikan informasi secara jelas dan detail kepada para pemegang polis," imbuh dia.

Bagus mengungkapkan, OJK juga telah memberikan lampu hijau terkait dengan rekayasa produk atau pemasaran produk asuransi juga melakukan optimalisasi aset.

Lebih lanjut, Bagus memaknai pernyataan tidak keberatan OJK ini sebagai hadiah dari hari ulang tahun Bumiputera 1912 ke-111 pada 12 Februari 2023.

"Ini akan menjadi tonggak sejarah baru dalam asuransi dan akan meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap dunia asuransi di Indonesia," tutup dia.

Sebelumnya, pernyataan tidak keberatan atas RPK AJBB dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) yang dihadiri oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB, serta pihak independen dan profesional lainnya.

Sebagai tindak lanjut, OJK meminta AJB Bumiputera untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik.

AJB Bumiputera perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK.

Selanjutnya, OJK selaku pengawas akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJB Bumiputera hingga RPK selesai.

https://money.kompas.com/read/2023/02/12/141000926/tujuh-kali-pengajuan-rencana-penyehatan-keuangan-ajb-bumiputera-akhirnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke