Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Kasus Asuransi Gagal Bayar dengan Nilai Fantastis di Indonesia

Karut marut di industri asuransi nasional ini tentu saja menggerus kepercayaan konsumen dan masyarakat terhadap industri asuransi. Padahal, Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI) mencatat peneterasi asuransi jiwa di Indonesia baru mencapai angka 8 persen pada tahun 2022.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mengambil sejumlah langkah pengawasan sampai pencabutan izin usaha kepada asuransi yang bermasalah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya juga saat ini sedang melakukan pengawasan khusus terhadap 11 perusahaan asuransi yang

Pengawasan khusus dilakukan agar OJK bisa mendorong dan berkoordinasi dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris untuk menyiapkan langkah-langkah penyelamatan perusahaan.

Berikut ini adalah deretan perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar dengan jumlah yang fantastis kepada pemegang polis atau nasabahnya.

1. Bakrie Life

Bakrie Life mengalami kesulitan keuangan akibat kesalahan dalam penempatan investasi. Perusahaan asuransi milik Group Bakrie ini terlalu agresif menggelontorkan dana nasabah di pasar modal.

Imbasnya, Bakrie Life harus menanggung defisit karena jatuhnya nilai investasi mereka di pasar modal. Manajemen Bakrie Life sendiri telah menjanjikan pembayaran ganti rugi secara bertahap.

Catatan saja, sejak dinilai gagal bayar pada 2009, Bakrie Life memiliki total kewajiban kepada nasabah sebesar Rp 400 miliar.

Seperti dikabarkan, sampai tahun 2014 masih ada sekitar 200 nasabah pemilik dana Rp 270 miliar yang pembayarannya belum juga dilunasi perusahaan asuransi tersebut.

Lantaran nasibnya terkatung-katung terlalu lama, di tahun 2016 manajemen bahkan menawarkan tunggakan nasabah dikonversi menjadi saham perusahaan Grup Bakrie lainnya, yakni PT Bakrie & Brother Tbk (BNBR). Saat itu, nasabah enggan menerima tawaran tersebut, karena saham dinilai tidak likuid.

2. Bumi Asih Jaya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK pada 18 Oktober 2013.

Perusahaan yang didirikan pada 14 September 1967 ini dinilai tidak mampu lagi memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan kesehatan keuangan. Di antaranya adalah rasio kecukupan modal (risk based capital).

OJK mencatat Bumi Asih punya utang senilai Rp 85,6 miliar dari 10.584 pemegang polis, baik polis asuransi perorangan maupun kumpulan.

Perusahaan tidak dapat menambah modal melalui pemegang sahamnya, sebesar Rp 1,06 triliun. Asuransi Bumi Asih Jaya juga telah mengundang investor baru dan mengalihkan portofolio kepada perusahan asuransi lainnya, tetapi gagal.

3. Jiwasraya

Kasus gagal bayar yang menghantam PT Asuransi Jiwasraya (Persero) juga bermula dari masalah penempatan dana investasi.

Jiwasraya mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait produk investasi Saving Plan. Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.

Perusahaan asuransi pelat merah ini tidak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran yang mencapai Rp 12,4 triliun.

Dalam laporan keuangan yang Jiwasraya, aset berupa saham pada Desember 2017 tercatat sebesar Rp 6,63 triliun, menyusut drastis menjadi Rp 2,48 triliun pada September 2019.

Kondisi kinerja investasi yang terpuruk ini membuat rasio kecukupan modal sampai minus menjadi 805 persen.

Seiring berjalannya kasus, Kompas.com mencatat kerugian negara dalam skandal korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.

Saat ini Jiwasraya tengah menjalani proses migrasi polis ke entitas IFG Life guna menyelamatkan perusahaan itu. Namun demikian, masih diperlukan tambahan modal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Holding IFG untuk dapat mengalihkan seluruh aset ke IFG Life.

4. Bumiputera 1912

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengalami kesalahan pengelolaan perusahaan yang menyebabkan perusahaan mengalami keterlambatan pembayaran klaim.

Kompas.com mencatat, di akhir tahun 2018, perusahaan ini mengalami gagal bayar klaim asuransi kepada para nasabah karena kewajiban yang harus dibayarkan lebih besar dengan aset yang dimiliki.

Aset yang tercatat adalah sebesar Rp 10,28 triliun. Sementara, kewajibannya mencapai Rp 31 triliun.

Sampai akhir semester I-2019, rasio RBC Bumiputera diketahui minus 628,4 persen. Pada akhir Januari 2019, total klaim jatuh tempo yang belum dibayarkan mencapai angka Rp 2,7 triliun.

Saat ini, Bumiputera telah dalam tahap pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) berupa pertanggungan bersama yang mengakibatkan penurunan manfaat polis.

RPK ini telah mendapatkan persetujuan OJK. Rencananya, manajemen akan memberikan pengumuman lebih lanjut terkait skema pembayaran klaim pada akhir Februari 2023.

5. Wanaartha Life

OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada 5 Desember 2022.

Berdasarkan penghitungan valuasi aset terakhir pada tahun 2021, diketahui Wanaartha Life memiliki aset tanah dan bangunan maupun benda bergerak saat ini ada sekitar Rp 100 miliar.

Wanaartha Life juga diketahui memiliki jaminan wajib senilai Rp 170 miliar. Dengan begitu, aset Wanaartha Life diperkirakan ada sekitar Rp 270 miliar.

Sementara itu, diketahui kewajiban perusahaan (liabilitas) ada sebanyak Rp 15,84 triliun. Sementara, perusahaan menjelaskan audit internal juga melaporkan jumlah nasabah ada sekitar 29.000 orang.

6. Kresna Life

Kresna Life mengalami gagal bayar pada polis K-LITA dan PIK karena terjadinya masalah likuiditas portofolio investasi dengan alasan ada pandemi Covid-19 di tahun 2020.

Oleh karenanya, Kresna Life akhirnya menunda setiap transaksi penebusan polis yang akan dan jatuh tempo sejak tanggal 11 Februari 2020 sampai 10 Februari 2021.

Hanya saja, permasalahan pun berlanjut karena perusahaan juga tak kunjung membayarkan klaimnya.

Secara total, terdapat 12.000 klaim polis bernilai Rp 6,4 triliun yang harus dibayarkan Kresna Life. Mereka adalah pemegang polis produk K-LITA dan PIK.

Terakhir diketahui, Kresna Life mengajukan rencana konversi polis menjadi pinjaman subordinasi untuk nasabah sebagai kreditor.

OJK sendiri meminta bukti konkret dan pernyataan tertulis dari nasabah yang menyetujui skema penyehatan ini.

Demikian, daftar kasus asuransi yang mengalami gagal bayar dengan nilai fantastis di Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2023/02/15/203600326/daftar-kasus-asuransi-gagal-bayar-dengan-nilai-fantastis-di-indonesia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke