Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketua Komnas Haji: Kenaikan Biaya Haji Tidak Bisa Dihindari

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1444 H/2023 M yang harus dibayarkan oleh jemaah Indonesia adalah sebesar Rp 49,8 juta. Sementara itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati adalah Rp 90,05 juta.

Angka ini naik Rp 10 juta dibandingkan tahun lalu ketika BPIH tahun 2022 adalah sebesar Rp 81,7 juta per jemaah dan BIPIH yang ditanggung oleh jemaah sebesar Rp 39,8 juta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, kenaikan biaya haji tidak bisa dihindari dari tahun ke tahun. Terlebih lagi, setelah pandemi Covid-19 melanda hampir di seluruh dunia yang menyebabkan krisis ekonomi.

Menurut Mustolih, pada saat yang sama penyelenggaraan ibadah haji sebagian besar akan tergantung dengan situasi dan banyak hal.

Seperti biaya haji yang sebagian besar menggunakan mata uang dollar Amerika dan mata uang Arab Saudi sehingga besaran nilai tukar akan sangat berpengaruh.

Lalu, kebijakan Arab Saudi terkait adanya kenaikan pajak sektor komoditas. Liberalisasi penyelenggaraan ibadah haji Arab Saudi di sektor haji.

Hal itu yang memberikan ruang lebih besar sehingga menggunakan pola business to business atau business to customer akan turut mengerek harga.

Selain itu, naiknya biaya pesawat akibat kenaikan harga avtur dan layanan di bandara embarkasi maupun debarkasi, serta faktor krisis global dan lainnya.

Oleh karena itu, dapat dipastikan biaya haji akan terus naik setiap tahunnya dan sangat terasa dua tahun belakangan ini.

“Oleh sebab itu, harus dipahami, haji itu bagi mereka yang mampu, khususnya secara ekonomi. Tidak jauh beda seperti umrah, era haji murah sudah selesai,” ujar Mustolih saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (17/2/2023).

Lebih lanjut, Mustolih mengatakan, ketika musim haji tiba dan BPIH sudah ditentukan, biasanya ada 500-1.000 kuota yang tidak terserap atau jemaah tidak berangkat.

Persoalannya tidak selalu karena persoalan biaya, tetapi karena meninggal, hamil besar, dan/atau sakit keras.

Dia menyebutkan, jatah kuota jemaah yang tidak berangkat, tidak terhapus/hangus. Sebab, masih bisa haji pada tahun berikutnya.

“Saya menyarankan, jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan jemaah haji ternyata tidak dapat membayar biaya pelunasan, sebaiknya memberitahukan kepada pihak kementerian agama agar memudahkan pencatatan dan dimasukkan ke daftar tunggu prioritas tahun haji berikutnya,” pungkas Mustolih. (Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pengamat: Kenaikan Biaya Haji Tak Bisa Dihindari"

https://money.kompas.com/read/2023/02/17/140042226/ketua-komnas-haji-kenaikan-biaya-haji-tidak-bisa-dihindari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke