Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terkait Pajak, Indonesia Adopsi ESR untuk Pinjaman Perusahaan

Penggunaan metode ESR diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, salah satu turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

ESR juga dikenal dengan sejumlah sebutan lain, seperti fixed ratio rule dan interest-to-operating-profit ratio rule. Cara kerja ESR adalah membandingkan beban biaya utang dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi pinjaman, pajak, penyusutan, dan amortisasi (earnings before interest, taxes, depreciation, and amortization atau EBITDA).

Bila beban biaya utang melebihi rasio tertentu atas EBITDA maka biaya utang selewat batas rasio itu tidak dapat dihitung sebagai pengurang basis pajak penghasilan.

Meski demikian, pemerintah belum menetapkan batasan rasio yang spesifik untuk metode ini. Pengaturan lebih rinci dari penggunaan ESR akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

ESR melengkapi metode yang selama ini diterapkan, yaitu perbandingan antara besaran utang terhadap modal alias debt to equity ratio (DER) yang diatur di PMK Nomor 169/PMK.010/2015. 

Pemerintah membatasi nilai DER setiap perusahaan tidak boleh lebih dari perbandingan 4:1. Jika rasio utang atas modal melebihi batasan itu maka bunga atas utang atau pinjaman tersebut tidak bisa dicatat sebagai beban yang merupakan pengurang penghasilan. 

Praktik penghindaran pajak

Menurut pemerintah, perusahaan yang memiliki utang di atas kewajaran cenderung melakukan praktik pengecilan modal (thin capitalization) dan perusahaan kemungkinan dalam keadaan tidak sehat.  

Skema thin capitalization antara lain jamak dilakukan melalui skema pendanaan perusahaan (company funding). Secara umum, terdapat dua sumber pendanaan yang sering digunakan oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, yaitu dari ekuitas dan utang atau pinjaman. 

Implikasi dari kedua skema itu berbeda, termasuk terhadap kewajiban pajak perusahaan. Jika pendanaan berasal dari ekuitas, perusahaan berkewajiban memberikan imbalan berupa dividen. Adapun jika sumber pendanaan adalah utang, perusahaan harus memberi imbalan berupa pembayaran bunga.

Dalam konteks pajak, pembayaran bunga dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan, sementara dividen tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan. Dengan demikian, —terutama di perusahaan multinasional—, perusahaan cenderung lebih memilih menggunakan skema pendanaan utang.

Otoritas pajak menengarai pinjaman sebagai penyertaan modal ini rentan disalahgunakan secara terselubung oleh perusahaan untuk mengurangi beban pajak. Tengarai ini terutama bagi praktik peminjaman yang dilakukan oleh perusahaan terafiliasi di negara dengan tarif pajak tinggi dari perusahaan berlokasi di negara dengan tarif pajak rendah.

Praktik ini akan merugikan negara yang menjadi lokasi perusahaan penerima pinjaman (debitur) karena basis pajaknya tergerus akibat pembebanan berlebih biaya bunga.

Penggunaan DER untuk membatasi biaya bunga yang dapat dibebankan dalam penghitungan pajak tidak direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Ini karena DER dianggap masih belum cukup kuat menangkal penggerusan basis pajak. 

OECD bersama G20 merekomendasikan penggunaan ESR untuk pembatasan biaya bunga yang dapat dibebankan dalam penghitungan pajak. Rekomendasi itu tertuang dalam Based Erosion and Profit Shipting (BEPS) Action Plan 4. Menurut OECD, batasan nilai ESR yang bisa ditetapkan berada dalam rentang 10-30 persen.

Saat ini beberapa negara sudah menerapkan ESR, seperti Belanda dan Jepang. Rasio yang dipakai beragam. Di Jepang, misalnya, batasan ESR adalah 20 persen, meski sebelumnya sempat berada di level 50 persen. Adapun Belanda menggunakan batasan rasio ESR sebesar 30 persen.  

ESR pada level grup usaha 

Penggunaan metode ESR ini juga dapat dikombinasikan dengan pendekatan Group Ratio Rule, yaitu ambang batas rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA di level grup usaha. 

Dengan kombinasi ini, perusahaan yang memiliki beban bunga melebihi batas ESR yang sudah ditetapkan dapat membebankan "kelebihan" biaya bunga tersebut sampai dengan ambang batas Group Ratio Rule dari grup usahanya. 

Selain itu, OECD juga merekomendasikan, setiap kelebihan beban bunga utang yang tidak masuk sebagai pengurang penghasilan dapat dibawa atau diperhitungkan di tahun pajak berikutnya alias carry forward. 

Rekomendasi OECD lainnya adalah perusahaan yang memiliki risiko rendah terkait praktik penggerusan basis pajak dapat diberi perlakuan khusus. Seperti, mengecualikan beban bunga utang yang dipakai membiayai kegiatan untuk kepentingan publik dari penghitungan ESR.  

Harapannya, penggunaan metode baru ini bisa mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak terkait pembebanan biaya bunga utang. 

Naskah PP Nomor 55 Tahun 2022

Berikut ini naskah lengkap PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang dapat dibaca dan diunduh di sini:

Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI 

https://money.kompas.com/read/2023/02/18/094118526/terkait-pajak-indonesia-adopsi-esr-untuk-pinjaman-perusahaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke