Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangan Kinerjanya

Untuk diketahui, besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Merujuk ketentuan tersebut, nominal gaji yang diterima PNS Pajak sama dengan besaran gaji yang diterima oleh PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya.

Besaran gaji ini akan ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan. 

Lantas, berapa besaran gaji pegawai pajak di Indonesia?

Daftar gaji pegawai pajak

Detail daftar gaji pegawai PNS Pajak, kementerian, instansi, atau lembaga dari golongan I hingga IV sebagai berikut:

Tunjangan kinerja (tukin) pegawai Pajak

Pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

Besaran tukin yang diberikan kepada PNS Pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dituliskan bahwa pegawai di lingkungan DJP adalah PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan DJP.

Adapun pembayaran tukin pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengikuti ketentuan berikut:

Lebih lanjut, daftar tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak sebagai berikut:

Pejabat struktural (Eselon II) ke bawah

  • Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
  • Peringkat jabatan 18 Rp 28.914.875-Rp 42.058.000
  • Peringkat jabatan 17 Rp 27.914.800-Rp 37.219.800
  • Peringkat jabatan 16 Rp 21.567.900-Rp 25.162.550
  • Peringkat jabatan 15 Rp 19.058.000-Rp 25.411.600
  • Peringkat jabatan 14 Rp 21.586.600-Rp 22.935.762
  • Peringkat jabatan 13 Rp 15.110.025-Rp 17.268.600
  • Peringkat jabatan 12 Rp 11.306.487-Rp 15.417.937
  • Peringkat jabatan 11 Rp 10.768.862-Rp 14.684.812
  • Peringkat jabatan 10 Rp 10.256.950-Rp 13.986.750
  • Peringkat jabatan 9 Rp 9.768.412-Rp 13.320.562
  • Peringkat jabatan 8 Rp 8.457.500-Rp 12.686.250
  • Peringkat jabatan 7 Rp 8.211.000-Rp 12.316.500
  • Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
  • Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
  • Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Nah, itulah daftar gaji dan tunjangan kinerja pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

https://money.kompas.com/read/2023/02/23/080418826/daftar-gaji-pegawai-pajak-dan-tunjangan-kinerjanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke