Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dituliskan bahwa PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Permintaan ini bisa ditunda maksimal satu tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
Lantas, bagaimana tata cara pemberhentian PNS atas permintaan sendiri?
Tata cara pemberhentian PNS atas permintaan sendiri
Pemberhentian PNS atas permintaan sendiri atau pengunduran diri tertulis dalam Bagian Kedua Pasal 261 PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagai berikut:
Merujuk Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, permohonan berhenti diajukan oleh PNS kepada PPK melalui atasan langsungnya, kemudian PPK meneruskannya ke pimpinan unit kerjanya paling rendah menduduki JPT Pratama.
Selanjutnya, Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan permohonan PNS kepada PyB melalui pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.
Pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian, meneruskan permohonan pengunduran diri kepada PyB, untuk diteruskan kepada PPK yang disertai rekomendasi mengenai disetujui, ditunda, atau ditolaknya pemberhentian yang bersangkutan.
Informasi lengkap mengenai tata cara pemberhentian PNS atas permintaan sendiri bisa diakses di sini.
Penolakan permohonan pengunduran diri PNS
Perlu diketahui, permintaan pengunduran diri sebagai PNS bisa ditolak atas sebab beberapa hal, seperti:
Begitulah tata cara pemberhentian PNS atas permintaan sendiri atau pengunduran diri.
Selain atas permintaan sendiri, pemberhentian PNS bisa dikarenakan beberapa hal seperti mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, melakukan pelanggaran disiplin, terkena hukuman penjara, pelanggaran disiplin, dan hal lainnya.
https://money.kompas.com/read/2023/02/28/164456426/simak-ini-tata-cara-pemberhentian-pns-atas-permintaan-sendiri