Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi, Subsidi Motor Listrik Baru Rp 7 Juta, Berlaku mulai 20 Maret 2023

"Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit di 2023," kata Febrio dalam Konferensi Pers di Kantor di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Febrio mengatakan, motor listrik berbasis baterai ini diproduksi di Indonesia.

Ia mengatakan, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dari pemerintah.

"Dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor sesuai dengan jumlah tersebut," ujarnya.

Febrio mengatakan, pemerintah juga memberikan bantuan untuk konversi motor berbahan bakar fosil menjadi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit.

"Tadi disebutkan ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023. Target penerima bantuan ini adalah pelaku UMKM khususnya penerima KUR dan BPUM," tuturnya.

Insentif motor listrik dimulai 20 Maret 2023

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan mengatakan, program bantuan pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) akan dimulai pada 20 Maret 2023.

"Jadi 20 Maret 2023 (dimulai), teknisnya akan dijelaskan Kementerian Perindustrian sampai titik final," kata Luhut.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya mengusulkan pemberian bantuan kendaraan berbasis listrik untuk roda empat sebanyak 35.900 unit dan 138 unit untuk bus.

"Kami sudah siapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan dari Kementerian keuangan yang melibatkan beberapa lembaga termasuk di dalamnya perbankan sendiri, produsen, kami sendiri," kata Agus.

https://money.kompas.com/read/2023/03/06/141201426/resmi-subsidi-motor-listrik-baru-rp-7-juta-berlaku-mulai-20-maret-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke