Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI dan Bank of Korea Perpanjang BCSA, Transaksi Rupiah ke Won Tak Perlu Tukar Dulu ke Dollar AS

Perpanjangan perjanjian tersebut ditandatangani hari Senin (6/3/2023) oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong.

Dengan diperpanjangnya perjanjian BCSA ini, maka masyarakat Indonesia maupun Korea Selatan dapat melakukan transaksi menggunakan mata uang masing-masing, yaitu rupiah dan Korea Won (KRW).

Artinya, masyarakat Indonesia maupun Korea Selatan tidak perlu menukarkan uang ke dollar Amerika Serikat (AS) saat akan bertransaksi antara kedua negara.

Namun ada nilai limit maksimal transaksi yaitu sebesar 10,7 triliun Korea Won atau Rp 115 triliun.

BI dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, Kesepakatan ini bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan.

"Secara khusus, kerja sama juga akan mendukung penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal antar kedua negara sekalipun dalam kondisi krisis, guna mendukung stabilitas keuangan regional," tulis BI pada Senin (6/3/2023).

Adapun perjanjian kerja sama BCSA BI dan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada Maret 2014 dan telah beberapa kali diperpanjang masa berlakunya.

Kesepakatan perpanjangan perjanjian kali ini akan berlaku efektif selama 3 tahun mulai 6 Maret 2023 hingga 5 Maret 2026 dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan kedua bank sentral.

"Perjanjian ini merefleksikan kuatnya hubungan ekonomi kedua negara, termasuk kerja sama bidang keuangan antara kedua bank sentral," tulis BI.

https://money.kompas.com/read/2023/03/06/142155726/bi-dan-bank-of-korea-perpanjang-bcsa-transaksi-rupiah-ke-won-tak-perlu-tukar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke