Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UMKM Jadi Prioritas Penerima Subsidi Motor Listrik

Rencananya, pemberian subsidi akan diutamakan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Lebih khusus lagi, UMKM yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Dan juga nanti bisa termasuk penerima bantuan listrik 450 Volt Ampere (VA) hingga 900 VA," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).

Febrio mengatakan, prioritas itu diberikan dengan harapan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi pelaku UMKM. Oleh karenanya, kebijakan insentif akan diterapkan dalam waktu dekat.

Adapun pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru, dengan kuota 200.000 unit pada tahun ini.

Adapun motor listrik yang mendapatkan subsidi, ialah motor listrik yang telah memenuhi persyaratan, yakni memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

"Produsen motor listirk yang memilki kriteria dipersyaratkan tidak menaikan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi dalam jumlah tersebut," tutur Febrio.

Pemerintah juga memberikan besaran subsidi yang sama untuk konversi motor dengan bahan bakar fosil menjadi motor listrik. Untuk jenis subsidi ini, kuota yang ditetapkan sebanyak 50.000 unit pada tahun ini.

https://money.kompas.com/read/2023/03/06/172445926/umkm-jadi-prioritas-penerima-subsidi-motor-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke