Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditolak Pengadilan Negeri, Korban KSP Indosurya Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan kasasi aliansi korban KSP Indosurya tidak diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa hukum aliansi Korban KSP Indosurya Donal Fariz dari Visi Law Office mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan formil menolak untuk memproses kasasi yang diajukan oleh perwakilan 896 orang korban KSP Indosurya.

Sedikit catatan, total kerugian yang dialami 896 nasabah dalam kelompok ini mencapai Rp 1,3 triliun.

Kasasi ini telah diajukan oleh Visi Law Office sebagai kuasa hukum korban KSP Indosurya pada 6 Februari 2023.

Pengajuan ini ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui surat tanggal 15 Februari 2023.

"Dengan alasan yang pada pokoknya korban atau penggugat bukan merupakan pihak yang berhak mengajukan permintaan kasasi," ujar dia pada konferensi pers di Yuan Garden, Senin (6/6/2023).

Ia mengatakan, hal ini seolah mengesampingkan hak korban yang dirugikan secara langsung.

Donal menyampaikan, penolakan pengajuan kasasi tersebut dinilai tidak tepat dan melanggar prinsip-prinsip hukum.

Tujuan proses hukum seharusnya tidak hanya untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku, tetapi yang paling penting adalah semaksimal mungkin memulihkan kondisi pada keadaan semula.

Lebih lanjut, Donal kemudian memberikan berkas kasasi tersebut ke Mahkamah Agung secara langsung.

"Kami akhirnya mendatangi sendiri ke Mahkamah Agung dan kami serahkan sendiri. Kami berharap diterima," ujar Donal.

Donal berharap Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan pengajuan kasasi para korban.

Selain itu, Mahkamah Agung juga diharapkan dapat memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan kasasi tersebut dengan adil.

Sebagai informasi, kerugian dari kasus KSP Indosurya ini dieprkirakan sekitar Rp 16 triliun dengan total korban sampai 6.000 orang nasabah.

https://money.kompas.com/read/2023/03/06/191000426/ditolak-pengadilan-negeri-korban-ksp-indosurya-ajukan-kasasi-ke-mahkamah-agung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke