Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tiga Serikat Buruh Besar Tempuh Jalur "Judicial Review" Perppu Cipta Kerja

Mereka meminta DPR tidak mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Paripurna yang akan digelar 14 Maret 2023.

Presiden KSPSI yang juga Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) Andi Gani Nena Wea mengatakan, dia sempat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kadin dan Menteri Tenaga Kerja untuk membahas ini. Namun, amat minim partisipasi publik dalam pembuatan Perppu.

"Kami tegas menolak. Kami akan aksi besar-besaran dan jika disahkan menjadi UU, kami akan menempuh jalur kontitusi menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Lebih lanjut Andi Gani menjelaskan, Perppu Cipta Kerja hingga saat ini belum digugat karena aturan tersebut belum ada nomornya. Kalau pun nantinya sudah menjadi UU, dia yakin gugatan buruh akan menang.

"Banyak kuasa hukum yang rela tidak dibayar sepeser pun demi membela buruh. Misalnya, seperti advokat senior Hotma Sitompul dan kami yakin akan menang," ujarnya.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh menegaskan bahwa langkah penerbitan Perppu Cipta Kerja didukung. Tapi, isi Perppunya yang mereka tolak. "Karena, seribu persen berbeda dengan yang selama ini dikomunikasikan. Berbeda dengan yang buruh inginkan," ucap Andi Gani.

Dalam kesempatan itu, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menambahkan, saat awal kemunculan Perppu dia memuji. Ternyata, belakangan isinya sama dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

"Pemerintah tidak melakukan konsultasi publik yang maksimal. Serikat buruh tidak dianggap. Kami sadar tidak semua keinginan buruh dipenuhi, tetapi perlu rembuk bareng," ungkap Elly.

Dia mendesak pemerintah merevisi dan Parlemen menolak Perppu ini. "Kami akan lakukan mobilisasi massa. Kami akan melakukan perlawanan dengan keras," ucap Elly.

Kemudian, Presiden KSPI Said Iqbal bilang, sebelumnya, Panja Baleg menyetujui Perppu ini dibawa ke Sidang Paripurna. Sementara hanya ada dua fraksi yang menolak Perppu.

Dengan demikian, Perppu ini kemungkinan besar sah jadi undang-undang. "Kami akan aksi 14 Maret saat paripurna. Jika nanti disahkan, kami pikirkan kembali menggelar aksi besar dan menggugat ke MK," ucap Said.


Said menyebutkan, ada sejumlah poin yang merugikan buruh dalam Perppu ini. Yakni, soal upah minimun, isu outsourcing, karyawan kontrak, isu pesangon, mekanisme PHK, pengaturan cuti, pengaturan jam kerja, tenaga kerja asing, dan dihapusnya sanksi pidana.

"Kami akan aksi, tempuh judicial review, dan terus menjalin diplomasi internasional untuk memperjuangkan hak dasar buruh," pungkasnya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Perppu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu berdasarkan hasil rapat kerja Baleg bersama pemerintah terkait pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I Perppu Cipta Kerja, Rabu (15/2/2023).

Adapun dalam rapat tersebut, sebanyak 7 fraksi menyetujui Perppu Cipta Kerja, sedangkan 2 fraksi yakni PKS dan Demokrat menolak untuk Perppu Cipta Kerja dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna.

https://money.kompas.com/read/2023/03/09/210000126/tiga-serikat-buruh-besar-tempuh-jalur-judicial-review-perppu-cipta-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke