Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Batas Lapor Kian Dekat, Simak Cara Lapor SPT Tahunan WP Pribadi Secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak (WP) pribadi semakin dekat. Pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan 2022 bagi WP pribadi akan berakhir pada 31 Maret mendatang.

Apabila hingga batas waktu pelaksanaan tidak melaporkan SPT Tahunan, WP pribadi akan dikenakan denda. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, WP pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan bakal mendapatkan denda sebesar Rp 100.000.

Oleh karenanya, agar terhindar dari denda tersebut WP pribadi perlu melaporkan surat yang berfungsi sebagai perhitungan dan pembayaran pajak itu sebelum tanggal 31 Maret.

Adapun saat ini cara lapor SPT Tahunan WP pribadi dapat melaporkan tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Pelaporan dapat dilakukan secara online dengan memanfaatkan ffitur e-Filling yang ada di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.

Miliki EFIN terlebih dahulu

Agar bisa menikmati fitur e-Filing tersebut, WP wajib memiliki akun terlebih dahulu di DJP Online. Akun tersebut bisa dibuat dengan prasyarat WP harus mempunyai EFIN atau Electronic Filing Identification Number.

EFIN merupakan nomor identitas elektronik terdiri dari 10 digit angka, yang diterbitkan DJP dengan tujuan agar WP dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan. Sebelumnya, WP harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN guna aktivasi akun DJP Online.

Selain mengunjungi kantor pajak, EFIN juga bisa didapatkan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak.

Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan cara mendapatkan EFIN online di bawah ini, sebagaimana dilansir akun resmi Instagram DJP.

Cara Mendapatkan EFIN Online

• Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja

• Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif

• Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.

• Apabila sudah lengkap semua, silakan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi


Setelah memiliki EFIN, WP pribadi harus tahu terlebih dahulu, terdapat 1 jenis laporan SPT Tahunan WP pribadi. Ketiga jenis itu ialah, WP pribadi dengan pendapatan di bawah Rp 60 juta per tahun, WP pribadi dengan pendapatan di atas Rp 60 juta per tahun, serta WP pribadi dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas wajib.

Cara lapor SPT Tahunan online WP pribadi pendapatan di bawah Rp 60 juta per tahun lewat e-filling

Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Untuk cara lapor SPT Tahunan, yakni sebagai berikut"

Cara Lapor SPT Tahunan

• Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login

• Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA

• Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”

• Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721 - A2 yang diberikan oleh bendahara

• Isi bagian B. Pajak Penghasilan. Misal: mendapatkan hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000

• Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. Misal: harta yang dimiliki Motor Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000 dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000

• Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.

• Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim

• Kini, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda

Cara lapor SPT Tahunan online WP pribadi pendapatan di atas Rp 60 juta per tahun lewat e-filling

Sementara bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan formulir SPT 1770 S, yang diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan:

• Login di situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login

• Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA

• Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”

• Pilih “Buat SPT” Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan Jika sudah paham dalam mengisi formulir SPT 1770 S pilih form “Dengan Bentuk Formulir”

• Bila ingin dipandu dan dipermudah bentuk pengisiannya, pilih “Dengan Panduan”

• Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke - (jika mengajukan pembetulan SPT).

• Bukti pemotongan pajak. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".

• Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.

• Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”.

• Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang Pada SPT Tahun Lalu”.

• Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”.

• Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

• Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. (MT/HB/PH). Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

• Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.

• Isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.

• Penghitungan Pajak Penghasilan.

• Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada.

• Pilih "Konfirmasi".

• Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.

• SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

https://money.kompas.com/read/2023/03/13/214000726/batas-lapor-kian-dekat-simak-cara-lapor-spt-tahunan-wp-pribadi-secara-online

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke