Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menjaga Pasar Industri Tekstil Nasional dari Serbuan Pakaian Bekas Impor

Hal ini lantaran produk pakaian bekas impor menawarkan harga yang jauh lebih murah. Tak sampai di sana, industri TPT juga masih harus bergelut dengan baju impor yang membanjiri platform ecommerce.

Ketua Umum Asosiasi Perteksilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan, ekspor industri TPT di Indonesia tidak sampai 30 persen dari total produksi.

"Utamanya tetap industri TPT itu tetap mengandalkan market dalam negeri. Jadi market dalam negeri ini harus dijaga banget," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (14/3/2023).

Jemmy menambahkan, pasar industri TPT dalam negeri tetap menjadi tumpuan industri nasional karena mencapai 70 persen.

"Bukan industri TPT nasional saja yang melihat industri TPT nasional itu bagus dan mereka katakan cukup seksi," imbuh dia.

Jemmy bilang, para eksportir industri TPT sekarang mengalami gangguan karena permintaan dari Eropa dan Amerika turun. Untuk itu, sektor industri tersebut juga mulai menyasar sektor dalam negeri.

"Ini benar-benar harus kita jaga market dalam negeri," tandas dia.

Untuk dapat menahan market industri TPT dari serbuah pakaian bekas impor, pemerintah sendiri telah mengupayakan berbagai cara.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, pihaknya akan melarang penjualan pakaian bekas impor di ecommerce dan media sosial.

Penanganan yang lebih terukur dalam dilakukan di ecommerce untuk melarang penjualan produk pakaian bekas ilegal.

"Kalau itu ada di ecommerce akan kami tegur, tapi kalau di media sosial susah," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).

Teten menjelaskan, pelarangan atau pembatasan akan memunculkan kekosongan penawaran, hal itu harus diisi oleh produk lokal supaya permintaan bisa dipenuhi.

"Untuk kasus pakaian bekas, jangan sampai ini dijadikan alasan pembenar untuk kita menerima barang sampah dari luar, apalagi ini secara ilegal," terang dia.

Sementara itu, Deputi Bidang UKM KemenkopUKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pemerintah perlu mengawasi masukknya barang yang masuk tersebut.

Bea Cukai diharapkan dapat melakukan intensifikasi terhadap masuknya pakaian bekas impor ini.

"Selain itu bisa juga ditelusuri dari penjual yang ada di sini. kan bisa dapat itu impornya dari mana , mudah ditelusuri sebenarnya," terang dia.

Sedikit catatan, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, sanksi yang dikenakan terkait larangan penjualan pakaian bekas ini paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dengan sanksi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar," kata Moga saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/3/2023).

Moga mengatakan, pihaknya masih kesulitan dalam menertibkan pergerakan bisnis pakaian bekas impor karena impor dilakukan di jalur-jalur yang tak dikawal petugas.

Oleh karena itu, ia bilang, Kemendag bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri jalur ilegal masuknya pakaian bekas tersebut.

https://money.kompas.com/read/2023/03/14/120700926/menjaga-pasar-industri-tekstil-nasional-dari-serbuan-pakaian-bekas-impor

Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke