Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Subsidi Motor Listrik, Gesits Genjot Produksi 20.000 Unit

Meski demikian, Direktur Utama PT WIMA Bernardi Djumiril mengatakan, pihaknya akan menyiapkan sekitar 20.000 unit motor listrik sampai akhir tahun 2023.

"Kalau ditanya Gesits akan berpartisipasi atau ambil berapa terhadap 200.000 unit (kuota pemerintah), kami inginnya semaksimal mungkin, tapi kami juga ada limitasi di kapasitas produksi, tapi kurang lebih rencana produksinya sekitar 15.000-20.000," kata Bernardi dalam konferensi pers Kesiapan Gesits Mendukung Pembelian Motor Listrik di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Bernardi mengatakan, peningkatan produksi motor listrik Gesits bergantung pada permintaan pasar.

Ia mengatakan, biasanya dalam satu tahun, Gesits memproduksi 50.000 unit motor listrik. Karenanya, Bernardi berharap penjualan motor Gesits meningkat dengan adanya program insentif KBLBB.

"Saya bisa katakan untuk kapasitas itu kurang lebih capai 50.000 (unit) per tahun. Jadi kurang lebih 4.000 unit per bulan," ujarnya.

Lebih lanjut, Bernardi mengatakan, motor listrik Gesits sudah memenuhi syarat program insentif KBLBB yaitu Tingkat Kompenen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 46,73 persen.

"Kita mendukung implementasi kendaraan ramah lingkungan, Gesits telah memiliki jaringan dealer sebanyak 70 di 21 provinsi dan 43 kota di seluruh indonesia. Dengan jaringan luas ini kami mudah dalam menyediakan layanan penjualan yang memadai di seluruh daerah," ucap dia.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan program subsidi KBLBB mulai 20 Maret 2023. Adapun pemerintah menerapkan syarat penerima subsidi motor listrik baru, sebagai berikut:

1. Kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR)

2. Penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah

3. Penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Pemerintah juga memberikan syarat kendaraan yang dapat menerima subsidi motor listrik, yaitu:

1. Kendaraan motor listrik harus diproduksi di Indonesia.

2. Bahan baku kendaraan wajib menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

3. Produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

https://money.kompas.com/read/2023/03/22/191200226/ada-subsidi-motor-listrik-gesits-genjot-produksi-20.000-unit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke