Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Video Penumpang Bawa 3 Dus Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Petugas pun meminta penumpang tersebut untuk membayar biaya Rp 2 juta. Peristiwa itu kemudian diketahui terjadi pada penerbangan Garuda Indonesia.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, peristiwa yang ada di video viral tersebut terjadi pada 2021. Menurutnya, penumpang tersebut membawa barang dengan berat yang melebihi batas maksimal.

"Keberatan penumpang tersebut terjadi pada saat petugas melakukan pengecekan regular barang bawaan kabin para penumpang yang akan masuk ke dalam pesawat," ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, barang kabin yang dibawa oleh penumpang tersebut melebihi batas maksimum ketentuan aturan bagasi kabin yang telah ditetapkan yaitu 7 kilogram untuk setiap penumpang," lanjutnya.

Lantaran kelebihan muatan, petugas pun menginformasikan ketentuan kelebihan bagasi bagi penumpang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku. Menurut peraturan, bagasi yan berlebih maka akan dikenakan tarif tambahan.

Irfan bilang, pemeriksaan barang bawaan penumpang ke kabin memang prosedur yang dilakukan secara berkala untuk memastikan ketentuan terhadap barang bawaan pada kabin pesawat dapat terimplementasi secara optimal, khususnya terkait pertimbangan aspek keamanan dan layanan.

"Dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kenyamanan seluruh penumpang, maka petugas kami di lapangan melakukan prosedur pengecekan berkala untuk memastikan profiling barang bawaan di kabin pesawat dapat diperhatikan secara optimal oleh para penumpang," jelas dia.

Tanggapan Angkasa Pura

Sebelumnya, Humas PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Yuliana Balqis mengatakan, pasa dasarnya persoalan bawaan penumpang merupakan kebijakan dari maskapai, bukan dari pihak bandara.

Menurutnya, pihak Bandara Internasional Kualanamu hanya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang.

Ia bilang, biaya yang harus dikeluarkan penumpang sebesar Rp 2 juta bukanlah denda, melainkan biaya kelebihan bagasi yang dibayar ke maskapai yang bersangkutan.

"Pengaturan bagasi bukan kebijakan bandara melainkan maskapai. Pihak bandara memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang yang tidak mengandung explosive dan dangerous goods," ucap Balqis dikutip TribunMedan, Senin (20/3/2023).


Video viral bawa bika ambon didenda Rp 2 juta

Adapun video viral mengenai cekcok antara penumpang dengan petugas di Bandara Kualanamu diunggah oleh akun Tiktok @henryrobbytanauma.

Pada video nampak seorang wanita sedang marah-marah kepada petugas bandara karena diminta membayar Rp 2 juta karena membawa 3 dus oleh-oleh bika ambon.

"Saya beli oleh-oleh masa suruh bayar Rp 2 juta. Kamu meras ya? Kamu meras saya ya?," ujar wanita itu seraya mengaku bahwa mereka naik pesawat bertiga, sehingga alasan kelebihan muatan oleh-oleh tersebut menurutnya tak masuk akal.

Lantaran dituduh demikian, petugas memperingatkan penumpang tersebut untuk menjaga ucapannya agar tak malu nantinya.

“Berbicara hati-hati, jangan sampai nantinya ibu mempermalukan diri sendiri,” ujar salah satu petugas Bandara Kualanamu.

Setelah adu mulut selama beberapa waktu dengan para petugas bandara, akhirnya wanita itu dan suaminya memilih mengalah dengan menyuruh salah satu anggota keluarganya untuk menjemput bika ambon yang mereka bawa.

https://money.kompas.com/read/2023/03/23/165628026/viral-video-penumpang-bawa-3-dus-bika-ambon-didenda-rp-2-juta-ini-penjelasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke