Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belajar dari Rencana Reformasi Pensiun Prancis

Presiden Prancis, Emmanuel Macron, meyakini bahwa sistem pensiun perlu dimodifikasi untuk mencegah kebangkrutan. Diharapkan dengan menunda usia pensiun dan memperpanjang periode pembayaran manfaat pensiun, sistem pensiun Prancis akan berpeluang untuk mencapai titik impas tahun 2030.

Tekanan yang dialami sistem pensiun Prancis salah satunya diakibatkan banyaknya pekerja yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun. Faktanya saat ini banyak masyarakat Prancis yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun 62 tahun.

Rata-rata laki-laki di Prancis berhenti bekerja di usia 60,4 tahun dan perempuan di usia 60,9 tahun. Saat ini setiap 1,7 orang yang bekerja di Perancis menanggung 1 orang pensiunan, turun dari 2,1 orang tahun 2000. Angka tersebut diproyeksikan terus turun menjadi 1,3 pada tahun 2070.

Fenomena pekerja yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun tentu memberikan beban yang berat bagi sistem pensiun Prancis. Hal ini karena sistem pensiun mereka didanai iuran para pekerja yang masih aktif bekerja.

Dengan banyaknya pekerja yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun akan mengurangi jumlah iuran yang diterima sistem pensiun. Namun di sisi lain sistem pensiun tetap harus membayarkan manfaat pensiun pada saat pekerja mencapai usia pensiun.

Upaya untuk menaikkan usia pensiun pernah dilakukan pemerintah Prancis tahun 2019 tetapi batal karena demonstrasi penolakan yang terjadi di mana-mana. Usia pensiun akhirnya masih tetap di 62 tahun. Namun para pekerja harus bekerja hingga 64 tahun untuk dapat mengklaim dana pensiun penuh.

Pemerintah Prancis juga memberikan dana pensiun minimal 1.000 euro per bulan bagi pegawai yang bekerja seumur hidup dan angka ini kemudian dinaikkan menjadi 1.200 euro per bulan di dalam undang-undang yang didekritkan tahun 2023.

Bagaimana di Indonesia?

Saat ini Indonesia juga memiliki model manfaat pensiun yang serupa dengan Prancis, yakni Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Manfaat yang diberikan berupa uang tunai bulanan yang dibayarkan sejak peserta memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia. Manfaat pensiun diberikan jika peserta telah memenuhi masa iuran minimum 15 tahun.

Apabila peserta belum memenuhi masa iuran minimum 15 tahun, peserta dapat mengambil manfaat sekaligus mencakup uang tunai hasil akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Usia pensiun untuk program JP diatur di dalam PP Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, di mana pemerintah menetapkan batas usia pensiun pekerja untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, maka saat ini usia pensiun adalah 58 tahun. Dengan melihat tahun diterbitkannya peraturan pemerintah mengenai program JP dan masa iuran minimum 15 tahun, maka pembayaran manfaat pensiun bulanan pertama kali akan dibayarkan oleh BPJamsostek tahun 2030.

Di tahun tersebut usia pensiun khusus program JP telah mencapai 61 tahun yang artinya peserta harus telah mencapai usia tersebut untuk berhak menerima manfaat JP.

Menilik skema yang digunakan, program JP mungkin saja berpotensi menghadapi masalah yang sama dengan Prancis di masa depan. Meskipun program ini telah menetapkan usia pensiun 58 di tahun ini, namun mayoritas pemberi kerja masih menggunakan usia pensiun 55 tahun bagi pekerja mereka.

Kesenjangan itu bukan hanya menimbulkan keterlambatan pembayaran manfaat pensiun bagi peserta program JP yang telah berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun yang ditetapkan, namun juga mengurangi kesempatan BPJamsostek untuk menerima iuran dari peserta yang telah berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun yang ditetapkan.

Pembuatan pagar-pagar seperti usia pensiun yang terus meningkat hingga usia 65 tahun, masa iuran minimum 15 tahun, dan penetapan batasan upah tertinggi setiap tahunnya merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan keberlangsungan program ini.

Namun pemerintah juga perlu mewaspadai adanya risiko-risiko lain misalnya risiko investasi dan tren peningkatan pekerja mandiri yang mungkin akan enggan untuk mengikuti program ini. Hal yang pasti pemerintah perlu untuk terus melakukan evaluasi berkala dan melakukan langkah-langkah antisipatif yang perlu untuk menjaga agar program JP ini dapat terus berlangsung dan memberikan manfaat hari tua yang maksimal bagi pesertanya.

https://money.kompas.com/read/2023/03/27/132224226/belajar-dari-rencana-reformasi-pensiun-prancis

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke