Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendag: Pedagang Baju Bekas Impor Boleh Jualan sampai Habis

Di hadapan para pedagang, Mendag Zulhas mengungkapkan pemerintah masih mentolerir dan memperbolehkan para pedagang menjual baju bekas impor sampai barangnya habis.

Mendag Zulhas juga bilang yang dikejar oleh penegak hukum bukan pedagangnya tetapi para penyeludupnya.

"Khusus untuk pakaian bekas ini yang dikejar penyelundupnya. Bapak-bapak yang dagang ini tetap boleh dagang sampai barangnya habis," ujarnya saat mengunjugi Pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

"Berat ini tanggung jawabnya, habiskan stoknya dagang sampai habis. Kami meminta karena ini sedang pembicaraan dengan aparat penegak hukum di manapun berada, kita kejar pelaku penyelundupan dulu. Silakan stoknya dikejar (dijual) sampai habis," sambungnya.

Mendag mengatakan pemerintah memberikan jaminan ke aparat penegak hukum agar pedagang pakaian bekas impor boleh berjualan sampai stok barang habis.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah masih memberi pelonggaran kepada pedagang agar tetap menghabiskan jualannya.

"Sekali lagi untuk sementara waktu pemerintah masih mentoleransi pedagang atau pengecer untuk menjual pakaian bekas. Ke depan baik penyelundup maupun pedagang akan disanksi. Kita pikir keras sama-sama bagaimana solusinya. Kita pikirkan bisa jual pakaian produk lokal," kata Teten.

Teten juga mengatakan, pemerintah tengah memfasilitasi para pedagang di Pasar Senen untuk berahli usaha yang sebelumnya berdagang baju bekas impor menjadi menjual produk UMKM.

Kemenkop UKM pun tengah membuka hotline pengaduan bagi para pedagang yang terdampak dengan adanya larangan penjualan barang impor bekas.

Adapun nomor hotlinenya adalah 08111451587 untuk WhatsApp dan nomor lainnya 1500-587. Operasional jam kerja untuk hotline ini adalah Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

https://money.kompas.com/read/2023/03/30/204017226/mendag-pedagang-baju-bekas-impor-boleh-jualan-sampai-habis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke