JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terkait biaya haji 2023. Aturan biaya haji 2023 itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.
Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," bunyi Keppres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April 2023, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Adapun besaran biaya haji 2023 jemaah reguler tahun ini sebagai berikut:
Daftar Biaya Haji 2023 per Embarkasi
Besaran Bipih ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) sebagai berikut:
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi.
Berikutnya dimanfaatkan untuk pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup; pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.213.
Sementara besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000.
https://money.kompas.com/read/2023/04/07/181000426/jokowi-teken-aturan-biaya-haji-2023-simak-rinciannya