Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, Waktu, Besaran, dan Penerimanya

KOMPAS.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Bersama dengan zakat mal, zakat fitrah adalah salah satu dari jenis rukun Islam.

Mengutip laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” (HR Bukhari Muslim).

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Selain itu, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Hukum Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah rukun Islam sebagaimana zakat mal. Sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib. Orang Islam yang telah memenuhi syarat membayar zakat disebut dengan muzakki.

Hal ini berlaku baik untuk laki-laki atau perempuan, tua atau muda selama memenuhi syarat sebagai muzakki, maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Sementara untuk anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua dalam pembayarannya.

Syarat orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  1. Beragam Islam
  2. Merdeka (bukan budak)
  3. Mempunyai harta yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari baik untuk dirinya sendiri maupun tanggungannya
  4. Tidak gila
  5. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan

Apabila seorang muslim meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan), ia masih wajib dikenai zakat fitrah. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, bayi tersebut tetap dikenai zakat fitrah.

Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah

Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadan atau dimulai dari tanggal 1 Ramadan hingga sebelum Idul Fitri. Di mana batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum shalat Ied pada Hari Raya Idul Fitri.

Sementara untuk waktu sunah atau paling dianjurkan yaitu tepat di tanggal 1 Syawal, tepatnya di antara waktu terbenamnya sinar matahari (maghrib) hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Pada pagi hari sebelum berangkat shalat Idul Fitri juga merupakan waktu yang dianjurkan. Namun waktu ini sangat sempit, sehingga umat Islam haruslah berhati-hati jika berniat membayar zakat fitrah di waktu ini.

Pembayaran zakat fitrah sendiri berbeda dengan zakat mal atau juga biasa disebut dengan zakat harta. Di mana zakat mal bisa dibayarkan kapan saja apabila telah mencapai nishab dan haul.

Waktu pembayaran zakat fitrah setelah solat Ied hingga terbenamnya matahari dianggap makruh oleh sebagian ulama.

Apabila bayar zakat fitrah dilakukan di luar waktu yang ditetapkan, maka hukumnya tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan dianggap sebagai sedekah.

Bahkan beberapa ulama menganggap pembayaran zakat fitrah dilakukan setelah 1 Syawal termasuk kategori haram.

Ketentuan dan Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah harus dibayar dalam bentuk makanan pokok. Lantaran di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka yang dibayarkan zakatnya adalah berupa beras.

Besaran zakat fitrah adalah sebesar 1 sha' makanan pokok di negara masing-masing. Artinya, zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras, gandum, sorgum, kurma, dan makanan pokok lainnya.

Ukuran 1 sha' sendiri setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Beberapa ulama lain menyebut kalau 1 sha' setara dengan 2,7 kilogram.

Menurut Baznas, para ulama juga telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Apabila merujuk pada SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/jiwa.

Sementara untuk besaran zakat fitrah daerah lain, maka disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah bersangkutan.

Misalnya apabila di Papua harga beras adalah Rp 20.000 per kg, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 50.000, karena 1 sha' dianggap setara dengan 2,5 kilogram.

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Berikut gologan di antaranya:

  1. Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
  2. Miskin yaitu yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
  3. Gharim artinya orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
  4. Riqab yang berarti budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
  5. Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
  6. Muallaf atau orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
  7. Sabilillah yang artinya orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
  8. Ibnu Sabil yang diartikan sebagai musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan.

Untuk yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin, maka diutamakan adalah orang miskin yang tinggal di daerah setempat atau dekat dengan tempat tinggal pembayar zakat.

Dalam beberapa kasus, apabila tidak ditemukan orang miskin di daerah terdekat, maka penyaluran zakat fitrah bisa didistribusikan ke daerah lain.

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Baik zakat fitrah maupun zakat mal adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi umat Islam yang memenuhi syarat.

Zakat mal adalah kewajiban mengeluarkan zakat bagi seseorang yang memiliki harta dan sudah sampai pada jumlah tertentu atau nisab.

Zakat mal merupakan zakat yang harus dibayar seorang Muslim ketika hartanya telah mencapai nishab setara dengan 85 gram emas dalam jangka waktu selama 1 tahun atau 12 bulan.

Dengan asumsi harga emas setiap 1 gram adalah Rp 1.000.000, maka seorang wajib membayar zakat apabila memiliki harta Rp 85.000.000.

Harta-harta yang masuk nisab misalnya seperti logam mulia, uang tunai, peternakan, pertanian, usaha perdagangan, dan sebagainya.

Sementara zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika bulan Ramadan dan dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Ini tentu berbeda dengan zakat mal yang pembayarannya tidak mengenal waktu.

Ketentuan jumlah zakat fitrah yang harus dipenuhi, yaitu 2,5 kilogram beras untuk setiap satu jiwa. Tujuan dari zakat fitrah untuk mensucikan diri.

https://money.kompas.com/read/2023/04/09/084004026/zakat-fitrah-pengertian-hukum-waktu-besaran-dan-penerimanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke