Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anak Usaha Kapal Api Group PHK Pekerja dan Tidak Bayar THR, Ini Kata Kemenaker

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Agel Langgeng yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Perusahaan yang disangkutpautkan dengan produsen kopi merek Kapal Api ini juga kabarnya tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) terhadap pekerja yang di-PHK.

"Itu informasinya (terkait THR tidak dibayarkan bagi pekerja Kapal Api ter-PHK) kita belum mendapat dari teman-teman di lapangan. Kami mau berkomunikasi dengan teman-teman Pengawas Ketenagakerjaan di daerah," katanya ditemui di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Mengenai THR, lanjut Chairul, perusahaan wajib membayarkannya meski pekerja tersebut telah di-PHK sebelum Lebaran atau saat Ramadhan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Aturannya ada (untuk pembayaran THR bagi pekerja ter-PHK). Kan ada konsekuensinya, akan ada pemeriksaan, terus dicek apabila memang itu benar, terus dilakukan proses penelusuran. Kemudian kita akan melakukan pasti praduga tidak bersalah dulu, baru para pihak kita minta klarifikasi," jelas Chairul.

Nantinya, kata Chairul, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR tersebut akan dikenakan sanksi berupa administratif hingga pencabutan izin usaha.

"Selanjutnya kita masuk ke aturan atau regulasi yang ada, seperti aturan pinalti 5 persen berkaitan terhadap itu (tidak dibayarkan THR), sanksi administratif, dan rekomendasi perusahaan itu kepada pemerintah daerah," ujarnya.

Dikutip dari Kompas TV, penutupan dan penghentian operasional pabrik PT Agel Langgeng di Kabupaten Pasuruan berdampak pada PHK ratusan pekerja. Permasalahan tersebut menyeret nama PT Santos Jaya Abadi atau yang lebih dikenal sebagai produsen Kapal Api.

GM Marketing PT Santos Jaya Abadi Pupuk Sugiharto mengatakan, pemberitaan di media sosial tentang Kapal Api yang tidak membayar upah dan THR akibat bangkrut tidaklah benar.

"Tidak ada sangkut pautnya antara Kapal Api dengan PT Agel Langgeng, karena hal ini manajemen yang berbeda, seperti yang disampaikan oleh Bapak Edi dan Bapak Atmari," kata Pupuk saat konferensi pers di Surabaya, hari ini.

Menurutnya, pemberian upah dan THR tetap diberikan kepada pekerja. Namun untuk seluruh operasional perusahaan kata Pupuk, tetap berjalan normal serta produk-produk dari Kapal Api Group tetap tersedia di semua jaringan distribusi.

https://money.kompas.com/read/2023/04/12/192000626/anak-usaha-kapal-api-group-phk-pekerja-dan-tidak-bayar-thr-ini-kata-kemenaker

Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke