Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Gaji Pegawai Otorita IKN Belum Dibayar, Jokowi: Haknya Tidak Hilang dan Akan Kita Percepat...

Aturan tersebut nantinya akan berupa peraturan presiden (perpres). Hal itu dia sampaikan usai meresmikan Apartemen Semesta Mahata Margonda Depok, Jawa Barat.

"Tapi memang kita ini kan membuat perpres dan menghitung tunjangan itu kan juga memerlukan konsolidasi antarkementerian. Yang penting haknya tidak hilang dan akan kita percepat. Kemarin, baru saja kita bicarakan," ujarnya, Kamis (13/4/2023).

Jika pembahasan terkait gaji dan tunjangan tersebut selesai, Presiden memastikan akan segera menekennya. "Ya kalau sampai di meja saya detik itu juga saya tandatangani," kata Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI, Ihsan Yunus mempertanyakan mengenai adanya pegawai Otorita IKN yang tidak dibayarkan gajinya sejak bergabung.

Hal itu dia sampaikan saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita IKN di Jakarta, Senin (3/4/2023).

"Apakah betul ada teman-teman (Otorita IKN) sudah bekerja lama tapi belum dibayar? Itu kami minta konfirmasi. Apalagi bulan puasa begini mau Lebaran enggak ada gajian, zalim kami pak. Kita zalim," tanyanya dikutip melalui kanal Youtube Komisi II DPR RI Channel.

Malah, pegawai ini diketahui tidak digaji berbulan-bulan. Mengetahui itu, dirinya meminta kepada Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN untuk membayar hak gaji pegawainya.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono pun membenarkan bahwa ada pejabat Eselon I dan eselon lainnya belum dibayarkan gajinya.

Malah Bambang mengungkapkan, sejak dirinya dilantik menjadi Kepala Otorita, baru menerima penghasilan saat telah bekerja selama 11 bulan.

Mengenai gaji tersebut telah diusulkan ke Menko Polhukam Mahfud MD untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

https://money.kompas.com/read/2023/04/13/143521526/soal-gaji-pegawai-otorita-ikn-belum-dibayar-jokowi-haknya-tidak-hilang-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke