Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hindari Kemacetan Mudik, Cuti Bersama ASN Dimulai 19 April

Dengan terbitnya Keppres ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi instansi pemerintahan untuk melaksanakan mudik Lebaran tahun ini.

"Dalam rangka untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," isi dari pertimbangan Keppres yang diteken pada 13 April 2023.

Dalam Kepres tercantum jika cuti bersama Lebaran pegawai ASN terhitung mulai 19, 20, 21, 24, dan 25 April.

Adanya Keppres tersebut mengubah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang sebelumnya tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April.

Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran kali ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas.

Mengingat potensi mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 123,8 juta orang.

"Dalam rangka meningkatkan ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan jadwal cuti bersama bagi pegawai ASN," demikian isi dari pertimbangan Presiden dalam Keppres tersebut.

https://money.kompas.com/read/2023/04/14/072000826/hindari-kemacetan-mudik-cuti-bersama-asn-dimulai-19-april

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke