Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengapresiasi Kontribusi Buruh

Menurut undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Kemudian, Peraturan Menteri (Permen) No. 11 Tahun 2019 mengartikan pekerja/buruh sebagai setiap orang yang bekerja pada perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Hal senada dinyatakan dalam Undang-Undang (UU) No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khusunya pada Pasal 1 ayat 1, 2, dan 3.

Sebagai pihak yang membutuhkan upah tak jarang pekerja atau buruh merupakan pihak yang lemah.

Ia mengerahkan seluruh tenaganya ke tempat kerja dan pengusaha kadangkala memutuskan hubungan kerja pekerja/buruh karena tenaganya sudah tidak diperlukan lagi.

Jumlah besar, upah kecil

Pekerja/buruh sejatinya adalah kekuatan besar dalam kancah perekonomian nasional karena jumlah dan kontribusi yang sangat besar.

Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) mencatat jumlah angkatan kerja di Indonesia, per Agustus 2022, termasuk di dalamnya pekerja/buruh, mencapai 143,72 juta orang atau naik 3,57 juta orang dibanding Agustus 2021.

Walau menjadi kelompok tenaga kerja yang besar, pekerja/buruh berada dalam kondisi kehidupan yang rapuh karena memiliki pendapatan/upah relatif kecil sehingga memiliki tingkat kesejahteraan hidup rendah.

Kondisi buruh/pekerja kian rentan karena dalam satu dekade terakhir kondisi perekonomian di Indonesia mengalami deindustrialisasi, yaitu penurunan kontribusi sektor industri bagi perekonomian nasional.

Fenomena deindustrialisasi tercermin pada semakin merosotnya kontribusi sektor industri atas angka produk domestik bruto (PDB).

Data BPS menunjukkan kontribusi sektor industri atas dasar harga berlaku (ADHB) senilai Rp 877,8 triliun pada kuartal II 2022, atau sebesar 17,84 persen dari total PDB yang senilai Rp 2,82 kuadriliun.

Kontribusi ini merupakan yang terbesar dibandingkan dengan sektor lainnya. Padahal, pada kuartal I tahun 2013 lalu, kontribusi sektor industri terhadap PDB masih mencapai 21,57 persen.

Artinya, kontribusi sektor industri atas PDB dalam 10 tahun terakhir telah menyusut 3,73 poin persentase.

Deindustrialisasi berdampak pada eksistensi pekerja/buruh. Jumlah pekerja/buruh yang bersifat informal menjadi lebih banyak.

Data Sakernas BPS per November 2022, menyebutkan jumlah pekerja informal di Indonesia sebanyak 80,24 juta orang atau setara 59,31 persen per Agustus 2022. Sementara, pekerja formal sebanyak 55,06 juta atau 40,69 persen.

Informalisasi pekerjaan membuat waktu bekerja menjadi lebih longgar sehingga buruh dan Serikat Pekerja semakin tidak memiliki nilai tawar terhadap berbagai kebijakan yang lahir dari perusahaan.

Masalah yang paling mendera pekerja/buruh adalah upah. Upah pekerja/buruh terdiri atas dua kategori, yaitu upah nominal dan upah riil.

Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.

Data BPS menyebutkan bahwa upah nominal harian buruh tani nasional pada Desember 2022 naik sebesar 0,22 persen dibanding upah nominal buruh tani November 2022, yaitu dari Rp 59.096 menjadi Rp 59.226 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,73 persen.

Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Desember 2022 naik 0,04 persen dibanding November 2022, yaitu dari Rp 94.034 menjadi Rp 94.072 per hari.

Sementara upah riil Desember 2022 dibanding November 2022 turun sebesar 0,62 persen, yaitu dari Rp 83.278 menjadi Rp 82.762.

Lalu rata-rata nominal upah asisten rumah tangga Desember 2022 dibanding November 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,08 persen, yaitu dari Rp 437.066 menjadi Rp 437.416.

Sementara upah riil Desember 2022 dibanding November 2022 turun sebesar 0,58 persen, yaitu dari Rp 387.100 menjadi Rp 384.855.

Peran dan kontribusi buruh

Meski hidup dengan pendapatan yang kecil dan jauh dari sejahtera, pekerja/buruh memiliki peran yang besar bagi pertumbuhan ekonomi negara.

Kontribusi pekerja/buruh bagi perekonomian Indonesia sangat nyata seiring dengan meningkatnya peluang kerja.

Kemenaker menyebutkan bahwa kesempatan kerja di Indonesia pada 2022 mencapai 133,82 juta, meningkatnya lapangan kerja selama 2021 yang mencapai 2,59 juta.

Alhasil, perekonomian Indonesia pada 2022 berhasil tumbuh 5,31 persen dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Pengakuan atas peran dan kontribusi pekerja/buruh bagi pertumbuhan ekonomi nasional disampaikan oleh Presiden Jokowi. Dalam akun Instagram @jokowi, 1 Mei 2023, Jokowi mengunggah sebuah poster bertuliskan "Selamat Hari Buruh Internasional".

Poster tersebut menggambarkan kegiatan pekerja dari berbagai sektor. Dalam keterangan unggahan tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa perekonomian kini sudah kembali bergerak usai dilanda pandemi Covid-19. Hal ini salah satunya karena peran para buruh.

Pemerintah mengapresiasi jasa para pekerja/buruh dengan mengatur sistem pengupahan yang layak, dan memberikan jaminan sosial serta pengingkatan kesejahteraan.

Landasan hukum untuk mengapresiasi jasa pekerja/buruh antara lain adalah UU Dasar 1945 pasal 28H ayat (3) mengenai Jaminan Sosial, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khusunya Pasal 88 mengenai Sistem Pengupahan, Pasal 99 mengenai Jaminan Sosial, dan pasal 100 yang penyediaan Fasilitas Kesejahteraan.

Sejauh ini Pemerintah telah berusaha menjamin hak-hak pekerja, seperti memperoleh upah layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama, dan terpenuhinya pesangon saat terkena PHK.

Pemerintah juga memperkuat perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mengatur ketentuan pemberian kompensasi kepada mereka ketika masa kontraknya telah selesai.

Terobosan lain adalah penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program JKP akan memberi perlindungan bagi pekerja ter-PHK agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kompetensi, dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Program JKP memberikan tiga manfaat berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.

Melalui tiga manfaat tersebut, diharapkan pekerja yang ter-PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja.

Di samping Program JKP, Pemerintah juga menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertujuan menjamin peserta JHT menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat uang tunai yang diterima, misalnya bagi pekerja yang pensiun dengan upah Rp 5 juta per bulan dan masa kerja 10 tahun akan mencapai Rp 133.587.781.

Dengan manfaat tersebut, pekerja tetap akan memperoleh perlindungan saat memasuki usia tidak produktif lagi dan mencegah terjadinya kemiskinan.

Saat ini Pemerintah sedang memperbaiki substansinya yang akan diatur dalam Revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Masukan dari publik, terutama dari Serikat Pekerja/Buruh, akan sangat berharga dalam penyederhanaan substansi revisi Permenaker tersebut.

Pemerintah tetap berusaha agar semakin banyak warga menjadi peserta BPJamsostek dan telah menetapkan rencana strategi pencapaian peserta sebanyak 70 juta orang pada 2026.

Untuk 2023, kepesertaan BPJamsostek diharapkan mencapai 43,9 juta orang atau jauh lebih banyak dari 2022 yang tercatat sebanyak 37,9 juta pekerja.

Sementara itu, untuk 2024, diharapkan dapat menyentuh angka 53,5 juta peserta dan 2025 diprediksi sudah bisa di angka 61 juta peserta.

Kepesertaan aktif secara tahunan (year on year/yoy) jumlahnya tumbuh 19,31 persen atau bertambah sebanyak 5,02 juta orang selama 2022.

Untuk mendorong implementasi Program Jamsostek di daerah, Pemerintah mengadakan Paritrana Award.

Ini merupakan bentuk apresiasi kepada provinsi, kabupaten/kota, perusahaan dan UKM yang telah memberikan perhatian dan dukungan dalam menerapkan Program Jamsostek kepada para pekerja/buruh.

Selain itu, Pemerintah senantiasa berupaya meningkatkan kualitas para pekerja/buruh, salah satunya melalui program Kartu Prakerja.

Program ini merupakan bantuan biaya pelatihan untuk pengembangan kompetensi kerja seperti skilling, upskilling dan reskilling, serta kewirausahaan.

Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 3.550.000 yang terdiri dari biaya pelatihan, insentif pascapelatihan dan insentif survei.

Program Kartu Prakerja ditargetkan kepada pencari kerja, pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan, pekerja informal, maupun pekerja migran Indonesia yang membutuhkan peningkatan kompetensi dalam bekerja.

Selama tiga tahun pelaksanaannya, Program Kartu Prakerja berhasil secara masif dan inklusif di 514 kabupaten/kota dari 38 provinsi. Sebanyak 16,4 juta orang telah menerima manfaat program ini.

Tentu saja, berbagai upaya Pemerintah tersebut akan menjadi faktor pendorong meningkatnya kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia pada umumnya.

Upaya tersebut akan menjadi semakin efektif, apabila seluruh pemangku kepentingan lainnya, terutama para pengusaha dan Serikat Pekerja ikut memberikan sumbang saran demi lahirnya kebijakan dan program Pemerintah yang semakin membawa kesejateraan hidup pekerja/buruh dan anggota keluarga mereka.

https://money.kompas.com/read/2023/05/17/164933626/mengapresiasi-kontribusi-buruh

Terkini Lainnya

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke