Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diteken Sri Mulyani, Biaya Makan Menteri Paling Tinggi Rp 159.000 Per Orang Tiap Rapat

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Aturan tersebut ditetapkan pada 28 April 2023 lalu dan diundangkan pada 3 Mei 2023.

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024,” demikian bunyi Pasal 1 Permenkeu tersebut, dikutip Kamis (18/5/2023).

Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa hal yang menarik, salah satunya biaya konsumsi para menteri untuk sekali rapat.

Melalui aturan tersebut, Kemenkeu mengatur bahwa pejabat setingkat menteri memiliki hak konsumsi dengan total harga paling tinggi Rp 159.000 per sekali rapat per orang.

Jumlah tersebut terdiri dari makan senilai Rp 110.000 dan kudapan (snack) Rp 49.000.

Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan tersebut berlaku untuk menteri/eselon I/setara, seperti direktur jenderal dalam kementerian/lembaga.

Adapun satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan untuk pejabat di bawah Eselon I disesuaikan dengan masing-masing provinsi.

Misalnya, pejabat di bawah Eselon I di Provinsi Aceh memiliki hak konsumsi rapat dengan harga Rp 51.000 untuk makan dan Rp 20.000 untuk kudapan.

https://money.kompas.com/read/2023/05/18/183000526/diteken-sri-mulyani-biaya-makan-menteri-paling-tinggi-rp-159.000-per-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke