Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Tips Terhindar dari Penolakan Klaim Asuransi

Selain itu, calon nasabah asuransi harus mengisi Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan jujur dan transparan.

Chief Product Officer Allianz Life Indonesia Himawan Purnama mengatakan, hal ini dimaksudkan agar perlindungan asuransi yang didapatkan sesuai dengan kondisi diri.

"Selain itu, nasabah juga dapat merasakan kemudahan untuk mendapatkan perlindungan asuransi kesehatan sesuai perjanjian polis," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (21/5/2023).

Agar calon nasabah mendapatkan manfaat perlindungan asuransi secara optimal, Himawan memberikan tips agar terhindar dari penolakan ketika mengajukan klaim.

Berikut ini adalah tips terhindar dari penolakan ketika mengajukan klaim asuransi.

1. Pastikan pembayaran premi tepat waktu

Dengan melakukan pembayaran premi tepat waktu, kondisi polis dapat terus sesuai dengan ketentuan polis, sehingga nasabah dapat terus terlindungi.

2. Mengisi SPAJ dengan jujur dan transparan

Yang penting untuk diungkapkan nasabah adalah kondisi kesehatan yang sebenarnya.

Kondisi kesehatan maupun riwayat pengobatan yang pernah ada sebelumnya dan tidak diungkapkan secara jujur dapat terungkap di masa mendatang. Hal ini membuat perusahaan asuransi berhak menolak karena ada kondisi yang sebenarnya di luar cakupan atau tidak memenuhi ketentuan perlindungan dalam polis.

Pre-existing condition adalah riwayat penyakit yang sudah pernah diderita sebelum membeli polis asuransi yang harus diungkapkan secara transparan.

Sementara, kondisi non-disclosure adalah jika nasabah mengajukan klaim atas suatu kondisi penyakit dan ternyata sudah pernah mengalami kondisi tersebut sebelumnya, maka perusahaan asuransi berhak menolak pengajuan klaim tersebut.

3. Memperhatikan kondisi yang termasuk cakupan polis dan yang menjadi pengecualian

Polis asuransi memiliki ketentuan tergantung kebijakan produk asuransinya. Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan misalnya masa tunggu (waiting period). Ini merupakan a.periode yang dibutuhkan bagi polis asuransi untuk mulai berlaku manfaatnya.

Misalnya untuk suatu kondisi penyakit memiliki masa tunggu 12 bulan sejak polis aktif. Ketika mengajukan klaim di bawah masa tunggu tersebut, itu tidak termasuk cakupan perlindungan.

Selanjutnya, terdapat survival periode yang merupakan periode ketika tertanggung asuransi bertahan hidup sejak divonis penyakit kritis hingga meninggal dunia.

Klaim yang diajukan di dalam survival period dapat ditolak dan membuat polis dibatalkan.

Selain itu, nasabah juga perlu memperhatikan kondisi yang menjadi pengecualian dalam polis.

4. Kelengkapan dokumen

Dokumen yang disyaratkan harus dipenuhi untuk memastikan pengajuan klaim dalam diproses oleh perusahaan asuransi.

5. Ketidakjujuran informasi atau manipulasi kondisi kesehatan

Perusahaan asuransi akan melakukan investigasi untuk pengajuan klaim yang diterima. ketika terbukti ada ketidaksesuaian, atau indikasi kejahatan seperti pemalsuan kondisi penyakit agar klaim dapat dicairkan, klaim akan ditolak.

6. Perhatikan batas waktu

Ketika klaim dilakukan dengan cara reimburse, pastikan tidak melebihi batas waktu pengajuan klaim.

Demikian tips terhindar dari penolakan ketika mengajukan klaim asuransi.

https://money.kompas.com/read/2023/05/21/171600326/simak-tips-terhindar-dari-penolakan-klaim-asuransi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke