Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gaji PNS Diusulkan Naik, tapi Anggarannya Tidak Ada di APBN 2023

Namun demikian, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Racmatarwata mengatakan, tidak terdapat alokasi kenaikan gaji PNS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023.

"Mengenai kebijakan gaji (PNS) tidak ada di APBN 2023," ujar dia dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (22/5/2023).

Sementara itu, untuk tahun depan, Isa juga belum dapat memastikan karena pembahasan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2024 dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) masih akan dilakukan.

"Mengenai APBN 2024 tentunya nanti akan disampaikan bersamaan dengan RAPBN yang saat ini sedang mulai pembahasannya bersama KEM PPKF," katanya.

Lebih lanjut, ia bilang, keputusan terkait rencana penyesuaian gaji PNS baru akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyampaian ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kita tunggu saja Bapak Presiden menyampaikan ke DPR," ucap Isa.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengusulkan agar gaji PNS dinaikkan. Usulan itu disampaikan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Anas menjelaskan, usulan kenaikan gaji itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (tukin) PNS. Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin, sehingga besaran gaji diusulkan naik.

"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," ujar dia dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Lebih lanjut Anas bilang, pembahasan dilakukan secara intens dengan Kementerian Keuangan. Namun, ia tidak membeberkan besaran kenaikan gaji tersebut.

https://money.kompas.com/read/2023/05/23/133000726/gaji-pns-diusulkan-naik-tapi-anggarannya-tidak-ada-di-apbn-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke