Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo secara tegas mengatakan, kripto bukan alat pembayaran yang sah. Berdasarkan Undang-undang (UU) Mata Uang, rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Bank Indonesia secara tegas mengatakan, kripto bukan alat pembayaran yang sah," kata dia, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Kamis (25/5/2023).
"Oleh karena itu tentu saja kami akan menyelidiki ini," tambah Perry.
Lebih lanjut Perry bilang, bank sentral tidak segan memberikan sanksi kepada pihak yang ditemukan menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran. Hal ini sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Pasal 33 Ayat 1 UU Mata Uang.
"Tentu saja sanksi akan ditegakkan. Kripto enggak boleh sebagai alat transaksi pembayaran yang sah di Indonesia," ucapnya.
Sebagai informasi, hasil investigasi Harian Kompas menemukan, adanya aktivitas jual-beli jasa dan barang dengan menggunakan aset kripto di berbagai tempat usaha di Bali.
Tempat-tempat usaha ini meliputi kafe, jasa meditasi, hingga jasa penyewaan motor.
Para pelaku usaha tersebut bahkan secara terang-terangan menyebutkan, tempat usahanya menerima pembayaran dengan aset kripto.
Informasi terkait penerimaan pembayaran kripto ditampilkan pelaku usaha secara fisik atau luring.
Baca: Kripto Dijadikan Alat Pembayaran di Bali
https://money.kompas.com/read/2023/05/26/113337526/kripto-dijadikan-alat-pembayaran-di-bali-gubernur-bi-bukan-alat-pembayaran