Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah dan Pengusaha Beda Data soal Jumlah Utang Minyak Goreng

Zulkifi mengatakan, sebanyak 54 pengusaha mengajukan klaim pembayaran minyak goreng sebesar Rp 812 miliar. Sementara itu, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Kemendag melalui PT Sucofindo, jumlah utang migor hanya Rp 474 miliar.

"Perbedaan antara klaim (pengusaha) dan hasil verifikasi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya klaim penyaluran maupun rafaksi yang tidak dilengkapi bukti penjualan sampai ke pengecer, biaya distribusi dan ongkos angkut yang tidak dapat diyakini serta penyalur rafaksi yang lebih tanggal 31 Januari 2022," kata Zulkifli dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2023).

Zulkifli mengatakan, pihaknya meminta lembaga auditor seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa perbedaan jumlah utang minyak goreng tersebut.

Ia juga mengatakan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hingga saat ini belum dapat melakukan pembayaran utang lantaran Kemendag belum menyampaikan hasil verifikasi.

"Saat ini BPDPKS belum melakukan pembayaran dikarenakan kemendag selaku lembaga yang melakukan verifikasi belum menyampaikan hasil verifikasi yang telah dilakukan Sucofindo pada BDPKS," ujarnya.

Lebih lanjut, Zulkifli menambahkan, pihaknya juga mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta pendapat hukum terkait pembayaran utang minyak goreng tersebut.

Namun menurut dia, surat balasan yang disampaikan Kejaksaan Agung belum begitu jelas.

"Kami akan memperkuat keputusan Kejaksaan itu, enggak jelas sebetulnya. Oleh karena itu, kami hati-hati dan juga minta auditor negara ngecek betul ada yang bilang Rp 300 miliar ada yang bilang Rp 400 terakhir Rp 800 miliar mana yang benar," ucap dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) atas pembayaran utang pemerintah ke produsen minyak goreng dan pengusaha ritel.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengungkapkan, dalam putusan itu pihaknya wajib menyelesaikan pembayaran utang minyak goreng (migor) kepada pengusaha minyak goreng dan pengusaha ritel.

"LO-nya (legal opinion) sudah keluar. Isinya pemerintah masih punya kewajiban untuk membayarkan tetapi tetap berdasarkan ketentuannya. Nah ketentuan dengan hasil verifikasi yang dilakukan secara akuntabel, profesional dari Sucofindo. Keluar LO-nya kemarin (11/5/2023)," ujar Isy kepada media belum lama ini.

Ihwal total besaran yang harus dibayarkan pemerintah ke Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Isy masih belum bisa memastikan. Sebab pihaknya masih harus membuka dokumen catatan yang dimiliki oleh Kemendag.

Sementara berdasarkan catatan Kompas.com, Kemendag memiliki utang ke Aprindo sebesar Rp 344 miliar. Namun jika ditotalkan dengan jumlah utang ke produsen minyak goreng dan pengusaha ritel, jumlahnya jadi mencapai Rp 800 miliar.

Angka ini berdasarkan verifikasi dari PT Sucofindo yang ditugaskan untuk menjadi verifikator klaim selisih harga dari program yang telah berjalan pada Januari 2022.

"Total tagihan itu secara Rp 800 miliar. Kalau Aprindo kan melalui modern trade, sedangkan ada yang general trade. Jadi gabungan itu agak lumayan besar sekitar Rp 800 miliar, itu gabungan," kata Isy.

Isy juga mengatakan, nantinya pembayaran utang tersebut bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Permendag 1 dan 3 Tahun 2022, selisih harga akan diganti melalui dana di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Adapun saat ini kata Isy, proses pembayaran utang pemerintah ke produsen minyak goreng dan ritel masih menunggu apakah pengusaha minyak goreng setuju terkait nominal yang akan dibayarkan Rp 800 miliar.

Isy menambahkan, jika produsen dan ritel tak terima atas nominal itu pelaku usaha bisa menuntut melalui jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kalau pelaku usaha enggak menerima hasil verifikasi tentu ada mekanisme lain (seperti menggugat ke PTUN)," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2023/06/06/130242526/pemerintah-dan-pengusaha-beda-data-soal-jumlah-utang-minyak-goreng

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] KAI Diskon Tiket Kereta 25 Persen di Akhir Tahun | Garuda Indonesia Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen

[POPULER MONEY] KAI Diskon Tiket Kereta 25 Persen di Akhir Tahun | Garuda Indonesia Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen

Whats New
Cara Transfer GoPay ke OVO dan ShopeePay dengan Mudah

Cara Transfer GoPay ke OVO dan ShopeePay dengan Mudah

Spend Smart
Cara Transfer BCA ke BNI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BCA ke BNI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Simak Cara Beli Tiket Kereta Api Go Show di Loket Stasiun

Simak Cara Beli Tiket Kereta Api Go Show di Loket Stasiun

Spend Smart
Cara Transfer BCA ke ShopeePay dengan Mudah

Cara Transfer BCA ke ShopeePay dengan Mudah

Spend Smart
BI Bakal Tahan Suku Bunga hingga 2025

BI Bakal Tahan Suku Bunga hingga 2025

Whats New
Ingin Sukses di Dunia Digital? Coba Program Free Trial SEO dari Undercover.co.id

Ingin Sukses di Dunia Digital? Coba Program Free Trial SEO dari Undercover.co.id

Work Smart
BI Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tahun Depan Bisa 5,5 Persen

BI Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tahun Depan Bisa 5,5 Persen

Whats New
Menhub Akui Pembelian Motor Listrik Lewat Subsidi Masih Jauh dari Target

Menhub Akui Pembelian Motor Listrik Lewat Subsidi Masih Jauh dari Target

Whats New
Harga Tiket Kereta Cepat Whoosh Naik Mulai 1 Desember, Animo Masyarakat Bakal Susut?

Harga Tiket Kereta Cepat Whoosh Naik Mulai 1 Desember, Animo Masyarakat Bakal Susut?

Whats New
Kartu BPJS Kesehatan Hilang, Apa yang Harus Dilakukan?

Kartu BPJS Kesehatan Hilang, Apa yang Harus Dilakukan?

Whats New
Daya Saing Investasi RI Dinilai Kalah dengan Vietnam, Mengapa?

Daya Saing Investasi RI Dinilai Kalah dengan Vietnam, Mengapa?

Whats New
Kemenkop UKM: 58 Persen Wirausaha Muda Mulai Bisnis Ramah Lingkungan

Kemenkop UKM: 58 Persen Wirausaha Muda Mulai Bisnis Ramah Lingkungan

Smartpreneur
Pendapatan Negara 2024 Ditarget Rp 2.802 Triliun, Pemerintah Andalkan Investasi dan Pajak

Pendapatan Negara 2024 Ditarget Rp 2.802 Triliun, Pemerintah Andalkan Investasi dan Pajak

Whats New
Tahun Anggaran Terakhir Kabinet Jokowi, DIPA Kini Berbentuk Digital

Tahun Anggaran Terakhir Kabinet Jokowi, DIPA Kini Berbentuk Digital

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke